SOSIALISASI PERDA KOTA SEMARANG NO. 14 TAHUN 2011 TENTANG RDTRK SEMARANG (UPAYA PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM FUNGSINYA SEBAGAI DAERAH RESAPAN AIR DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNGPATI)

Herry Subondo(1), Anis Widyawati(2),


(1) Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
(2) Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Abstract

Jumlah penduduk dan berkembangnya pembangunan di pusat kota Semarang mengalami kendala dengan adanya keterbatasan lahan dan penurunan kualitas lingkungan. Dengan kondisi demikian, kota Semarang telah melakukan pengembangan kota kearah pinggiran dalam melaksanakan pembangunan. Sebagai salah satu contoh adalah Pembangunan kampus Universitas Negeri Semarang (UNNES) di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang sebagai wujud pembangunan pendidikan yang dikembangkan kearah pinggiran merupakan embrio kutub pertumbuhan yang menyebabkan multiplier effect terhadap kawasan sekitarnya. Salah satu dampak atas pembangunan dikawasan tersebut adalah terjadinya perubahan tata guna lahan yang semula sebagai lahan terbuka menjadi lahan terbangun, sehingga berpengaruh terhadap daya dukung lahan kawasan tersebut. Dalam kegiatan pengabdian ini, metode yang digunakan adalah dengan model penyuluhan dan dialog interaktif sehingga selain memberikan informasi tentang pemahaman sosialisasi perda kota semarang no. 14 Tahun 2011 tentang RDTRK semarang (Upaya Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Fungsinya Sebagai Daerah Resapan Air Di Wilayah Kecamatan Gunungpati), masyarakat juga ikut aktif dalam dialog agar tidak merasa bosan sehingga terjalinnya komunikasi yang baik. Berdasarkan pengamatan selama melakukan pengabdian tim melihat keseriusan dan antusias peserta dalam mengikuti penjelasan mengenai sosialisasi perda kota semarang no. 14 Tahun 2011 tentang rdtrk semarang (Upaya Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Fungsinya Sebagai Daerah Resapan Air Di Wilayah Kecamatan Gunungpati) . Peserta juga aktif dalam menanggapi dan merespon penjelasan pemateri. Tim pengabdian memberikan saran agar kegiatan sosialisasi mengenai SOSIALISASI PERDA KOTA SEMARANG NO. 14 TAHUN 2011 TENTANG RDTRK SEMARANG (Upaya Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Fungsinya Sebagai Daerah Resapan Air Di Wilayah Kecamatan Gunungpati) dilaksanakan secara terus menerus dan konsisten serta melibatkan stake holders yang terkait.

Keywords

perda kota semarang no. 14 Tahun 2011, Ruang Terbuka Hijau

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License