PEMBANGUNAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DUSUN JETIS, DESA JETIS, KECAMATAN SAPTOSARI, KABUPATEN GUNUNG KIDUL

Dewi Nurul Musjtari(1),


(1) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Abstract

Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul adalah dalam rangka membangun keasadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini meliputi kegiatan pembuatan peta dusun, penyuluhan hukum tentang keadilan bagi perempuan dan anak serta pendampingan masyarakat sehingga terwujud dusun yang damai dan tertib. Dampak kegiatan pengabdian ini adalah tumbuh dan meningkatnya keasadaran hukum bagi warga, individu dan tercipta ketertiban serta ke teraturan dalam pergaulan masyarakat di Dusun Jetis. Luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah artikel publikasi ilmiah, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan terbentuknya kelompok ibu-ibu yang peduli pada perempuan dan anak. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah tersusunnya peta dusun, terbentuknya kelompok ibu-ibu yang peduli pada perempuan dan anak. Manfaat pengabdian masyarakat ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk hidup tertib, tentram dan damai serta adanya perlindungan hukum khususnya bagi perempuan dan anak.

Keywords

Pembangunan; Kesadaran Hukum Masyarakat; Dusun Jetis

Full Text:

PDF

References

Akhmaddhian, S 2018. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Windujanten, Kabupaten Kuningan, Indonesia, Jurnal Empowermnt, 1(1).

Hartanto, W. 2015. Kesadaran Hukum Sebagai Aspek Dasar Politik Hukum Legislasi: Suatu Tinjauan Filsafat, Jurnal Rechtvinding, 4 (3): 469-483

Isdiyanto, I. Y. 2018. Problematika Teori Hukum, Kostruksi Hukum dan Kesadaran Sosial. Jurnal Hukum Novelty, 9 (1): 54-69.

Kaban, M 2017, Pentingnya Penyuluhan Hukum “Penyelesaian sengketa Di Luar Pengadilan (Mediasi) dan Pemahaman tentang Pembuatan Sertifikat Tanah di Kecamatan Juhar dan di Desa Sari Nembah Kabupaten Karo., Jurnal Abdimas Talenta, 2 (1): 24-31.

Kurniawan, D. E., Setiowati, A. 2018. Sosialisasi Konseling Kelompok Pada Guru BK SMA-Ma Kabupaten Bantul, Jurnal Matappa, 1(1): 42-47.

Latuconsina, A. 2017. Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Bernegara, Jakarta: Media Harapan.com.

Machendrawaty, N. Safei, A.A. 2001. Pengembangan Masyarakat Islam. Bandung: Rosdakarya.

Mas, M. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia

Mertokusumo, S. 2008. Meningkatkan Kesadaran Hukum. http://sudiknoartikel.blogspot. co.id/2008/03/meningkatkan-kesadaran-hukum-masyarakat.html. (diakses tanggal 16 Oktober 2018)

_______. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Lyberti

Sarwono, B. 2017. Kesadaran Hukum Perlu dibangun dari Keluarga. Banjarnegara: Suara Merdeka

Sidharta, B.A. 2013. Ilmu Hukum Indonesia, Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, S. 2010. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.

_______1977. Kesadaran Hukum dan Kepatutan Hukum, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 7 (6): 462-470.

_______, 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudjana, 2004. Pemahaman dan Sikap Masyarakat Terhadap Penyuluhan Hukum Undang-undang Perkawinan Berasarkan Status Sosial (Studi Kasus di Kecamatan Garut, Kabupaten Garut), Jurnal Sosiohumaniora, 6 (2): 149-164

Syarif, J. 2012. Sosialisasi Nilai-nilai Kultural Dalam Keluarga Studi Perbandingan Sosial-Budaya Bangsa-Bangsa, Jurnal Sabda, 7 (1).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License