SOSIALISASI UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG HAK MEREK BAGI PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH DI KOTA SEMARANG

Arif Widagdo(1), Sugito Sugito(2), Pujiono Pujiono(3),


(1) 
(2) 
(3) 

Abstract

Permasalahan tentang perlindungan hak merek pada masyarakat Kota Semarang merupakan permasalahan yang penting bagi para pengusaha baik pengusaha kecil maupun menengah. Arti pentingnya perlindungan hak merek bagi produk maupun jasa usaha para pengusaha akan sangat terasa apabila para pengusaha memahami secara benar pentingnya dari hak merek tersebut. Merek bagi sebuah produk jasa maupun barang merupakan hal penting. Awalnya merek berasal dari dunia perdagangan dan hukum kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan. Merek dari produk dilakukan dengan memberi suatu ciri khas khusus pada produk tersebut agar berbeda dengan produk lainnya yang sejenis. Merek juga merupakan salah satu cara untuk menembus pasar perdagangan. Tidak hanya untuk menjual produknya kepada konsumen saja, tetapi juga untuk menjalin ikatan psikologis dengan konsumen pemakai produk tersebut. Ketika ikatan dan kepercayaan itu terjadi, hal ini menjadi suatu mesin uang bagi produsen karena dengan sendirinya produknya akan laku dipasaran dengan lebih mudah dan memiliki pasar konsumen yang loyal. Adapun Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah: 1). mmberikan pemahaman dan pengetahuan praktis kepada masyarakat, khususnya para pengusaha kecil dan menengah tentang arti pentingnya hak merek dalam dunia perdagangan, 2). mmberikan pendampingan di bidang hukum, khususnya yang terkait dengan masalah hak merek bagi pengusaha kecil dan menengah. Guna mencapai tujuan yang diharapkan maka dalam kegiatan ini dilakukan dalam upaya pendidikan dan penyadaran di bidang hukum. Pendidikan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pada masyarakat Kota Semarang yang merupakan bagian dari para pengusaha, akan arti pentingnya perlindungan hak merek. Selain itu kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan bentuk kegiatan berupa penyuluhan dan dialog interaktif. Model ini digunakan agar masyarakat tidak merasa digurui sehingga hasilnya diharapkan efektif. Berdasarkan pengamatan selama melakukan tahapan-tahapan kegiatan pengabdian ini, maka tim pengabdian mengambil kesimpulan bahwa para peserta kegiatan pengabdian menaruh perhatian yang cukup besar terhadap kegiatan sosialisasi penanggulangan kekerasan terhadap anak di sekolah. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyan seputar materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi. Atas dasar kesimpulan diatas, maka tim pengabdian memberikan saran agar kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara terus menerus dan konsisten serta melibatkan peserta yang lebih banyak dan luas lagi.

Kata kunci : Sosialisasi, HKI, Hak Merek

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License