SOSIALISASI SCHOOL BULLYING SEBAGAI UPAYA PREVENTIF TERJADINYA TINDAK PIDANA KEKERASAN DI SMPN 3 BOJA KABUPATEN KENDAL

Anis Widyawati(1),


(1) Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Abstract

Perilaku bullying sebenarnya sudah sangat meluas di dunia pendidikan kita tanpa terlalu kita sadari bentuk dan akibatnya. Dalam bagian kedua, penulis akan menulusuri beberapa sumber lebih jauh lagi untuk melihat karakteristik pelaku bullying, mitos dan fakta tentang bullying, serta bagaimana menghadapi bullying, baik bagi korban, siswa lain yang menonton, maupun bagi pihak sekolah atau orang tua. Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan yaitu Bagaimana bentuk-bentuk perbuatan school bullying yang terjadi di SMP 3 Boja Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan Bagaimana pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus school bullying. Dalam kegiatan pengabdian ini, metode yang digunakan adalah dengan model penyuluhan dan dialog interaktif sehingga selain memberikan informasi tentang pemahaman sosialisasi school bullying sebagai upaya preventif terjadinya tindak pidana kekerasan di smpn 3 boja kabupaten kendal, masyarakat juga ikut aktif dalam dialog agar tidak merasa bosan sehingga terjalinnya komunikasi yang baik. Berdasarkan pengamatan selama melakukan pengabdian tim melihat keseriusan dan antusias peserta dalam mengikuti penjelasan mengenai sosialisasi school bullying sebagai upaya preventif terjadinya tindak pidana kekerasan di SMPN 3 boja kabupaten kendal. Peserta juga aktif dalam menanggapi dan merespon penjelasan pemateri. Tim pengabdian memberikan saran agar kegiatan sosialisasi mengenai sosialisasi school bullying sebagai upaya preventif terjadinya tindak pidana kekerasan di smpn 3 boja kabupaten kendal dilaksanakan secara terus menerus dan konsisten serta melibatkan stake holders yang terkait yaitu Dinas Pendidikan Kendal dan SMPN 3 Boja, karena jarang sosialisasi tentang tema tersebut.

Keywords

School bullying, tindak pidana kekerasan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License