PENYADARAN MASYARAKAT ATAS PENGURUSAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) SEBAGAI PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DI KELURAHAN KALISEGORO KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG

Rofi Wahanisa(1), Nurul Fibrianti(2),


(1) Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
(2) Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Abstract

Penataan ruang di suatu wilayah merupakan hal yang urgent untuk dilakukan. Setelah diundangkannya UU No. 26 Tahun 2007. Penataan ruang perlu dilakukan untuk dapat membuat perencanaan terhadap pemanfaatan ruang yang nyaman, berdaya guna sekaligus berhasil guna. Dalam penataan ruang yang baik, diperlukan pengaturan yang berupa perijinan. Dalam implementasinya, penataan ruang perlu partisipasi masyarakat, dengan kewajiban untuk mentaati pengurusan perijinan dalam penataan ruang. Salah satu ijin yang terkait dengan penataan ruang adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui pengurusan IMB saat masyarakat akan mendirikan maupun merenovasi bangunan, pemerintah kota dapat melakukan pendataan apakah di lokasi yang akan dibangun / direnovasi oleh masyarakat tersebut merupakan daerah yang bisa/boleh dibangun dan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang pemerintah kota.

Keywords

Penataan Ruang, IMB, Partisipasi Masyarakat

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License