HARMONISASI UU NO. 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA DALAM UPAYA PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA KOTA SEMARANG

Andry Setiawan(1), Dewi Sulistianingsih(2),


(1) Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
(2) Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Abstract

Pemerintah kota Semarang mendapat kritik dari masyarakat jika dinilai “membiarkan” pembongkaran bangunan-bangunan kuno dan bersejarah untuk kemudian diganti dengan bangunan baru yang secara ekonomis lebih menguntungkan. Kota ini memiliki bangunan-bangunan kuno bernilai historis dan arsitektural tinggi, terutama di kawasan cagar budaya Kota Lama. Gereja Blenduk, misalnya, yang dibangun pada tahun 1742, merupakan landmark Kota Lama. Oleh karena itu, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : (1) Bagaimanakah eksistensi benda-benda Cagar Budaya yang ada di Kota Semarang?, (2) Bagaimana UU No. 11 Tahun 2010 dalam memberikan perlindungan Benda Cagar Budaya Kota Semarang?, (3) Hambatan-hambatan apa saja yang ada dalam pelaksanaan pelestarian benda Cagar Budaya di Kota Semarang ? Metode yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi dan diseminasi hukum tentang UU No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang dilakukan pada peserta kegiatan yaitu model ceramah, tanya jawab, dan diskusi. Model ini dipilih karena berdasarkan pertimbangan bahwa model ini ini lebih efektif dan murah dengan tingkat keberhasilan yang cukup tinggi dibandingkan dengan menggunakan model lainnya. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan data adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan dari peserta kegiatan pengabdian, dimana hal ini ditunjukkan dengan hsil test yang dilakukan oleh tim pengabdian. Dari hasil pengabdian ini, maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi benda cagar budaya di Kota Semarang masih dapat dipertahankan, dengan membuat zona-zona cagar budaya, serta Perlindungan terhadap benda cagar budaya selain mempergunakan undang-undang, akan lebih efektif bila menggunakan peraturan daerah serta melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi. Kemudian saran yang diberikan adalah Hendaknya pemerintah Kota Semarang membuat kebijakan yang melindungi benda cagar budaya dari kepentingan bisnis. Disamping itu, perlu melakukan sosialisasi mengenai arti pentingya benda cagar budaya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Keywords

Perlindungan, Benda Cagar Budaya

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License