PEMENUHAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN SEMARANG MELALUI IMPLEMENTASI CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILLITIES (CPRD) DALAM BIDANG PENDIDIKAN

Eta Yuni Lestari(1), Slamet Sumarto(2), Noorochmat Isdaryanto(3),


(1) Jurusan Politik dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang
(2) Jurusan Politik dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang
(3) Jurusan Politik dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang

Abstract

Perlindungan dan jaminan hak asasi tidak hanya perlu bagi warga negara yang normal tetapi juga bagi penyandang disabilitas, yaitu orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik.  Dalam kenyataan masih banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan diskriminasi terkait dengan pemenuhan hak memperoleh pendidikan, pekerjaan, falisitas publik seperti transportasi, tempat ibadah, tempat hiburan, serta persamaan kedudukan di muka hukum. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Semarang, khususnya dalam bidang pendidikan; apa hambatan-hambatan yang dijumpai dalam upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Semarang?; dan bagaimana implementasi  undang-undang tentang CPRD di Kabupaten Semarang?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan fokus studi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas  melalui implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabillities (CPRD) dalam bidang pendidikan. Proses pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Hasil penelitian menunjukan upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan memberikan fasilitas pendidikan mulai dari jenjang pendidikan terendah Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah  Menengah Atas (SMA). Hambatan  yang dijumpai dalam upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas adalah tidak adanya Balai Rehabilitas milik pemerintah, terbatasnya anggaran, kurangnya sumber daya manusia yang profesional, kurangnya kesadaran orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas, minimnya insfratruktur di sekolah untuk penyandang disabilitas.  Implementasi undang-undang tentang CPRD dilaksanakan melalui dinas Sosial dan Sekolah Luar Biasa dengan usaha memenuhi hak khususnya dalam bidang pendidikan.

Keywords

Disabilitas, Hak, Implementasi, Pemenuhan

Full Text:

PDF

References

Indah Tri Utari. 2014. Persepsi Mahasiswa Penyandang Disabilitas Tentang Sistem Pendidikan Segregasi Dan Pendidikan Inklusi. Dalam jurnal ilmiah berkebutuhan khusus.

Organisasi Perburuhan Internasional. 2011. Fakta tentang penyandang disabilitas dan pekerja anak. Jakarta.

Petra W. B. Prakosa. “Dimensi Sosial Disabilitas Mental di Komunitas Semin, Yogyakarta. Sebuah Pendekatan Representasi Sosial”, dalam jurnal psikologi Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, Volume 32

Puguh Ari Wijayanto. 2013. “Upaya perlindungan hukum terhadap kaum Difabel sebagai korban tindak pidana”. Dalam jurnal universitas Atmajaya Jogjakarta.

Ulfah Fatmala Rizky, 2014, “Identifikasi Kebutuhan Siswa Penyandang Disabilitas Pasca Sekolah Menengah Atas”, dalam jurnal Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD), Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia.

Wirawan. Aksebilitas penyandang disabilitas di Jawa timur. http://alhada-fisip11.web.unair.ac.id/.

Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang No 19 tahun 2011 tentang Convention on the Rights of Persons with Disabillities (CPRD)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View Integralistik Stats