POLA KEHIDUPAN MASYARAKAT ADAT DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN BALI

Natal Kristiono(1),


(1) Dosen Jurusan Politik dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Desa Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Tenganan merupakan kawasan berupa desa tradisional yang masih memegang teguh adat-istiadat dan kebudayaan warisan leluhur yaitu sebagai Bali Asli atau Bali Aga. Di desa adat Tenganan terdapat Awig-awig yang merupakan suatu norma yang mengatur tatanan sebuah kehidupan masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, termasuk pula dalam hubungannya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan dan manusia dengan tuhannya. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan antara lain, (1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hukum adat di Desa Tenganan. (2) Untuk mengetahui bagaimana pola kehidupan masyarakat Desa Tenganan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan desain deskriptif kualitatif dimana dalam hal ini peneliti berusaha untuk mengungkap, membuat gambaran serta deskripsi tentang kondisi atau fenomena sosial dalam hal ini mengungkap dan menggambarkan tentang hukum adat dan pola kehidupan masyarakat desa Tenganan Pegringsingan Bali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di desa Tenganan terdapat awig-awig yang mengatur antara lain tentang pemanfaatan lingkungan, perkawinan, kekerabatan, perceraian, dan waris. Dimana awig-awig tersebut menjadi dasar dalam pola kehidupan masyarakat adat Tenganan. Terkait dengan pola kehidupan di desa adat Tenganan, terdapat nilai-nilai, norma, pengetahuan agama, hukum-hukum, kepercayaan, warisan para leluhur, tata cara tradisional yang digunakan untuk membantu mengatasi berbagai masalah sehari-hari sehingga mencapai suatu keharmonisan dan kesejahteraan dalam kehidupan.

Keywords

Hukum Adat; Awig-awig; Desa adat Tenganan

Full Text:

PDF PDF

References

Bushar Muhammad, Pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta : Pradnya Paramita, 1995.

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1992.

M. Syamsuddin, dkk., Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Yogyakarta : FH UII, 1998.

Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta : Kecana Prenada Media Group, 2009.

_____________, Pola Penyelesaian Konflik dalam Tradisi Masyarakat Gampong di Aceh, Banda Aceh : Satker Kebudayaan BRR NAD-NIAS, 2007.

Taqwadin Husein, Kewenangan Mukim dalam PSDA, Disampaikan dalam lokalatih CBFM berbasis Mukim yang dilaksanakan oleh FFI Aceh, Institut Green Aceh, dan beberapa mitra). 2009

Dharmika, I. N. 2009. Awig-awig desa adat Tenganan Pegringsingan dan kelestarian Lingkungan: Sebuah kajian tentang tradisi dan perubahan. Tesis (tidak diterbitkan). Universitas Indonesia. Tersedia pada www.lontar.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=81933. Diakses pada 10 Oktober 2015.

Nuroniyyah, Hafidzotun. 2013.Praktik Pembagian Harta Waris Di Desa Sukosari Kabupaten Jember (Kajian Living Law). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Diunduh dari laman http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-154-650390876-bab%20i,%20ii,%20iii,%20iv,%20v,%20vi,%20vii%20new.pdf. Diakses pada 5 Juni 2016.

Paramartha, I Gusti Ngurah Budi. 2015. Landasan Yuridis Dan Makna Pengukuhan Awig-Awig Desa Pakraman Oleh Bupati/Wali Kota. Tesis. Diunduh dari laman http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-154650390876bab%20i,%20ii,%20iii,%20iv,%20v,%20vi,%20vii%20new.pdf. Diakses pada 5 Juni 2016.

Sugianto, Didik. 2014. Tanah Adat di Desa Tenganan, Bali. Makalah. Diunduh dari laman https://didiksugianto278.files.wordpress.com/2014/12/hukum-adat-copy2.pdf. Diakses pada 5 Juni 2016.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View Integralistik Stats