Membumikan Ecology Citizenship Melalui Pengetahuan Tentang Isu Lingkungan : Pengembangan Tenaga Panas Bumi Indonesia

Dewi Gunawati(1), Itok Dwi Kurniawan(2),


(1) Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP Universitas Sebelas Maret, Surakarta
(2) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Abstract

Latar belakang penelitian adalah: a). Dampak eksploitasi  energi fosil menyebabkan  kepunahan energi, diperlukan alternatif energi sebagai solusi , Salah satu bentuk alternatif energi adalah geotermal yang dalam tataran yuridis ditemukan masalah dan kendala dalam implementasi kebijakan geotermal , dalam tataran sosiologis  terdapat masalah   penolakan warga masyarakat terhadap  rencana pemanfaatan atau ekstraksi panas bumi (geotermal) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia sebagaimana terjadi di Kawasan Perlindungan Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan di Lereng Gunung Lawu, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Penolakan dilatar belakangi karena dampak yang ditimbulkan oleh ekstraksi mampu merusak biodiversity dan ancaman terhadap penghidupan warga masyarakat disektor pertanian. Tujuan penelitian untuk mengetahui alasan mengapa warga negara harus memiliki pengetahuan tentang pemanfaatan geotermal sebagai upaya membangun warga negara ekologis. Metode penelitian: Penelitian doktrinal. Jenis penelitian deskriptif, eksploratif dan evaluatif. Hasil Penelitian: alasan mengapa warga negara harus memiliki pengetahuan tentang pemanfaatan geotermal sebagai upaya membangun warga negara ekologis adalah bahwa: 1). Pengetahuan atas isu lingkungan yang mencakup hakekat, asal muasal pembentukan dan ruang lingkupnya merupakan dasar bagi masyarakat untuk membentuk sikap dan watak, tindakan untuk menjaga, mengelola dan melestarikan lingkungan secara bertanggung jawab. 2). Sebagai implementasi dari prinsip pembangunan berkelanjutan bahwa penikmatan terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang sama bagi generasi sekarang dan yang akan datang merupakan perwujudan prinsip keadilan yang harus dipahami oleh warga negara ekologi yaitu warga negara yang sadar akan hak dan kewajiban dalam pengelolaan sumber daya alam. 3). Dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan mensyaratkan prinsip pengelolaan yang menjunjung harmoni tujuan ekonomi, sosial dan ekologi.

Keywords

Warga negara ekologis; Isu lingkunga; Sumber daya alam; Geotermal.

Full Text:

PDF

References

Buku

Steni, Bernadinus. (2012). Dinamika Perubahan Iklim, Jakarta: Epistema institute.

Gunawati, Dewi. (2016). Membumikan Konsep Lingkungan Berkelanjutan Dalam Pendidikan Lingkungan Hidup dalam Telaah Konteks dan Konten. Surakarta: Kekata Group.

Andrew, Dobson. (2003). Citizenship and the Environment. Oxford: Oxford University Press.

F. Isin, Engin & Bryan S. Turner. (2002). Handbook Of Citizenship. New Delhi: SAGE Publications.

Redi, Muhammad. (2014). Hukum Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan. Sinar Grafika, Jakarta

Akib, Muhammad. (2014). Hukum Lingkungan Perpektif Global dan Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Akib, Muhammad. (2012). Politik Hukum Lingkungan Dinamika dan Refleksinya dalam produk Hukum dan Otonomi Daerah. Jakarta: Rajawali Press.

J. Smith, Mark & Piya Pangsapa. (2008). Environment & Citizenship integrating justice, responsibility and civic engagement. New York: Zed Books.

K. Kalidjernih, Freddy. (2011). Puspa Ragam Konsep dan Isu Kewarganegaraan. Bandung: Widya Aksara Press.

Rahmadi, Takdir. (2018). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Artikel /Jurnal

Achard F.,Eva H.D.,& Mayaux . (2004). Improved estimates of net carbon emissions from andcover change in the tropics for 1990s Glob.Biogeochem Cycles. Vol 18, GB2008.pp.11

Zairi, Fuad. (2017).Taman Nasional,Fracking dan Reorganisasi Teknik Pendisiplinan Akses atas air: Basis Argumentasi Penolakan Rencana Ekstraksi Panas Bumi di Gunung Ciremai. Wacana Jurnal Transformasi Sosial. No 35 /Tahun XIX/2017

Mariyani. (2017). Strategi Pembentukan Kewarganegaraan Ekologis. Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III, 10–17.

Internet

Dobson, A. Tanpa Tahun. Ecological citizenship: A disruptive influence?, (Online), (http://www.vedegylet.hu/okopolitika/Dobson%20-%20Ecological%20Citizenship.pdf, diakses 25 September 2019 jam 12.00 WIB).

http://www.esdm.go.id/berita/panas-bumi/45-panas bumi/3281-potensi-geothermal-dunia-setara-4000-gw.html (diakses 21 September 2019 jam 15.00 WIB).

Asia Development bank dan The World Bank 2015.

http://resipotory.ipb.ac.id/handle/123456789/79097 (diakses 2 September 2019 jam 21.00 WIB).

http://nationalgeografic,co.id.berita/2016/07/potensi besar-pemanfaatan-geothermal-di-indonesia.( diakses 9 Oktoberber 2019 jam 22.00 WIB).

http://www.esdm.go.id/berita/panas-bumi/45-panas bumi/3281-potensi-geothermal-dunia-setara-4000-gw.html (diakses 16 Oktober 2019 jam 10.15 WIB)

http://resipotory.ipb.ac.id/handle/123456789/79097 (diakses 23 Oktober 2015 jam 12.00 WIB).

Video “Batsul Masail Haul Buntet 2014†yang diunggah oleh “Ahmad Rovahan†di Youtube pada tanggal 3 april 2014. Lihat NU Online (diakses 5 November 2019).

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 A-J

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas bumi

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)

Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan (PSP) dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View Integralistik Stats