Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kalimantan Barat

Endah Rantau Itasari(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak

Abstract

Sebagai warga negara Indonesia, penyandang disabilitas juga memiliki hak, kewajiban dan peran serta yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat dan aturan beberapa batang tubuh secara tegas telah menjamin pemenuhan hak-hak warga negara tidak terkecuali para penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-harinya. Pemerintan Kalimantan Barat telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, hal ini sinyal positif dimana pemerintah daerah khususnya Kalimantan Barat memiliki niat baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakatnya khususnya para penyandang disabilitas dan menjamin hak-haknya sama dengan masyarakat yang lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini diharapkan memberikan masukan secara konseptual tentang kebijakan-kebijakan pemerintah daerah khususnya Provinsi Kalimantan Barat di dalam melakukan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas

Keywords

Penyandang disabilitas; Kalimantan barat; Perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References

Adnan Buyung Nasution dan A. Patra M. Zen, (2006), Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Departemen Hukum Dan HAM RI, 2008, Bahan Bacaan Training of Trainer HAM, Direktorat Jenderal HAM, Depok.

Dewi, A. C. (2019). Strategi Pemerintah dalam Pemerataan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas di Kota Surakarta.

Enny Soeprapto, Rudi M. Rizki, Eko Riyadi, Hak Asasi Manusia Kelompok Rentan Dan Mekanisme Perlindungannya, dalam Eko Riyadi dan Syarif Nurhidayat, ed., (2012), Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya, Pusham UII, Yogyakarta.

Franciscus Adi Prasetyo, “Disabilitas Dan Isu Kesehatan : Antara Evolusi Konsep, Hak Asasi, Kompleksitas Masalah, dan Tantanganâ€, dalam Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan, Situasi Penyandang Disabilitas, Semester II 2014, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.

Halalia, M. R. (2020). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 6(2).

Istifarroh, I., & Nugroho, W. C. (2019). Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Swasta dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan, 12(1), 278188.

Julita Melissa Walukow, “Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesiaâ€, dalam Lex et Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013.

Kaelan, “Pancasila Sebagai Dasar Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusiaâ€, Jurnal Filsafat Nomor 2 Tahun 1999, Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Lilik Mulyadi, (2007), Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Majalah Hukum dan HAM Nomor.24 May – Juni 2007, Biro Humas dan HLN Departemen Hukum dan HAM, Jakarta.

Mangku, D. G. S. (2013). Kasus Pelanggaran Ham Etnis Rohingya: Dalam Perspektif ASEAN. Media Komunikasi FPIPS, 12(2).

Mangku, D. G. S., & Radiasta, I. K. (2019). Tanggung Jawab Negara terhadap Penembakan Pesawat MH17 berdasarkan Hukum Internasional. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 14(1), 25-33.

Panduan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Pendidikan Tingggi 2016 – 2019, Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, 2016, Lampiran 2.

Pawestri, A. (2017). Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM Internasional dan HAM Nasional. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1).

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) Indonesia tahun 2015 – 2019 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 144)

Putra, P. S. (2019). Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 205-221.

Ridlwan, Z. (2015). Perlindungan Hak-hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights of Persons with Disabilities). FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).

Rizky, U. F. (2014). Identifikasi kebutuhan siswa penyandang disabilitas pasca sekolah menengah atas. IJDS: Indonesian Journal of Disability Studies, 1(1).

Rompis, K. G. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 4(2).

Satjipto Raharjo, (2009), Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakatnya, dalam Muladi (ed), 2009, Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, PT Reflika Aditama, Bandung.

Shaleh, I. (2018). Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan Di Semarang. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 63-82.

Sudharma, K. J. A. (2017). Implementasi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Kerja Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Yang Diterapkan Oleh Yayasan Nirlaba Di Provinsi Bali. Jurnal Panorama Hukum, 2(2), 203-214.

Susiana, S., & Wardah, W. (2019). Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Di BUMN. Law Reform, 15(2), 225-238.

Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Catatat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670)

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara. Nomor 69. Tambahan Lembaran Negara. Nomor 5870.)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670).

Undang-Undang RI Nomor39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Yogi Zul Fadhli, Kedudukan Kelompok Minoritas dalam Perspektif HAM dan Perlindungan Hukumnya Di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 2, Juni 2014.

Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Tindakan Genosida terhadap Etnis Rohingya dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum, 21(1), 41-49.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View Integralistik Stats