Pemenuhan Hak Bekerja Bagi Penyandang disabilitas di Kota Semarang

Eta Yuni Lestari(1), Slamet Sumarto(2),


(1) Universitas Negeri Semarang
(2) Universitas Negeri Semarang

Abstract

Kebijakan tentang perlindungan dan pemenuhan Hak untuk penyandang disabilitas yang diatur dalam undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas harus dapat dipastikan terealisasi. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis implementasi undang-undang dengan menganalisis proses implementasi, mengidentifikasi hambatan,  dan kesiapan pemerintah daerah dalam implementasi Undang-undang Penyandang Disabilitas di Kota Semarang. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menujukan bahwa pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kota Semarang didasarkan pada Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya dalam pasal 11. Upaya yang telah dilakukan oleh dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas terdiri dari, Melakukan pendataan jumlah penyandang disabilitas di Kota semarang melalui bantuan dari RT dan RW di Kota Semarang, Mengidentifikasi jenis penyandang disabilitas, Menyelenggarakan sosialiasi tentang pelaksanaan pelatihan untuk penyandang disabilitas di Kota Semarang, Membuat Web khusus untuk menampung jumlah penyandang disabilitas di Kota Semarang agar lebih efektif dalam pendataan jumlah penyandang disabilitas, Memberikan pelatihan untuk penyandang disabilitas agar penyandang disabilitas di Kota Semarang siap untuk bekerja,  Menggandeng organisasi-organisasi atau komunitas penyandang disabilitas di Kota Semarang, sebagai upaya untuk bekerjasama dalam upaya memenuhi hak bagi penyandang disabilitas di Kota Semarang

Keywords

Disabiltas; Hak; Kerja; Pemenuhan

Full Text:

PDF

References

Hidayatullah, A. N., & Pranowo, P. (2018). Membuka Ruang Asa dan Kesejahteraan Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 17(2), 195–206.

Musoliyah, A. (2019). Pemenuhan Hak-hak Anak Berkebutuhan Khusus dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Studi Kasus Di Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Journal of Family Studies, 3(2), 1–12.

Paikah, N. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Dalam Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandangdisabilitas Di Kabupaten Bone. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 16(1), 335. https://doi.org/10.30863/ekspose.v16i1.91

Ridlwan, Z. (2014). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justisia, 5(2), 141–152. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.56

Sholihah, I. (2016). Kebijakan Baru: Jaminan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas. Sosio Informa, 2(2), 166–184. https://doi.org/10.33007/inf.v2i2.256

Thohari, S. (2014). Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. Indonesian Journal of Disability Studies, 1(1), 27–37.

Netherlands, K. o. (2011). Fakta tentang penyandang disabilitas dan pekerja anak. Jakarta: Organisasi buruh internasional .

Prakosa, P. W. (2012). Dimensi Sosial Disabilitas Mental di Komunitas Semin Yogyakarta. Jurnas Psikologi UGM, 10-18.

Pawestri, A. (2017). Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM Internasiobal dan HAM Nasional . Era Hukum , 164-182.

Prakosa, P. W. (2011). Dimensi sosial Disabilitas Mental di Komunitas Semin. Jurnal Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, 1-10.

Prakosa, P. W. (2012). Dimensi Sosial Disabilitas Mental di Komunitas Semin Yogyakarta. Jurnas Psikologi UGM, 10-18.

Purnomosidi, A. (2017). Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Indonesia . Jurnal Ilmu Hukum , 161-174.

Ridlwan, Z. (2013). Perlindungan Hak-hak Konstitusional Penyandang Disabilitas. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum , 231-243.

Utari, I. T. (2014 ). Persepsi Mahasiswa Penyandang Disabilitas Tentang Sistem Pendidikan Segregasi Dan Pendidikan Inklusi. jurnal ilmiah berkebutuhan khusus, 1-10.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View Integralistik Stats