Penguatan budaya sekolah dalam pemahaman hak konstitusional melalui tim konstitusi

Syifa Siti Aulia(1), Supriyanti Supriyanti(2),


(1) Program Studi PPKn Universitas Ahmad Dahlan
(2) Program Studi PPKn Universitas Ahmad Dahlan

Abstract

Abstrak

___________________________________________________________________

Tujuan penelitian ini adalah dapat mengetahui atau mendeskripsikan sejauh mana peranan tim konstitusi dalam pemahaman hak konstitusional melalui budaya sekolah yang ada di SMA Negeri 5 Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan prosedur penelitian yang menggunakan kata-kata tertulis atau lisan orang-orang dan perilaku yang diamati. Lokasi penelitian yaitu SMA Negeri 5 Yogyakarta dengan subjek penelitian yaitu Pembina Tim Konstitusi, anggota Tim Konstitusi dan siswa. Objek penelitian ini adalah kegiatan-kegiatan yang di lakukan di dalam ke anggotaan Tim Konstitusi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa melalui budaya yang di terapkan d dalam Tim Konstitusi menjadikan siswa anggota Tim Konstitusi memiiliki pemahaman mengenai hak konstitusional sebagai warga negara. Dengan adanya pemahaman akan hak-hak konstitusional menjadikan anggota Tim Konstitusi mampu berpikir kritis, logis dan mampu menyampaikan pendapat di depan umum karena mereka terlatih untuk hal itu, sehingga hal tersebut secara tidak langsung menjadi teladan ataupun conoth bagi siswa maupun warga sekolah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords

penguatan budaya sekolah; pemahaman hak konstitusional; pendidikan kewarganegaraan

Full Text:

PDF

References

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2008). Konstitusi dan hak asasi manusia.

Darsono, B. (2017). Menumbuhkan kesadaran berkonstitusi di lingkungan sekolah melalui pendidikan kewarganegaraan. Jurnal Harmoni, 1(1), 14–29.

Fauzan, A. N. (2018). Alternatif model pembelajaran kooperatif tipe numbered heads together sebagai upaya menumbuhkan kesadaran berkonstitusi dalam pembelajaran pkn. Seminar Nasional Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Persekolahan Dan Kemasyarakatan, 1–12. Surakarta: Laboratorium PPKn FKIP UNS.

Pebriyenni, P. (2017). Membudayakan kesadaran berkonstitusi melalui pendidikan kewarganegaraan. Pelita Bangsa Pelestari Pancasila, 12(1), 1–17. Retrieved from https://pbpp.ejournal.unri.ac.id/index.php/JPB/article/view/4678

Pratiwi, D. K., Ariani, D., & Heryansyah, D. (2019). Pengenalan hak-hak konstitusional warga negara di sekolah. Jurnal Abdimas Madani Dan Lestari (JAMALI), 1(1), 24–33. https://doi.org/10.20885/jamali.vol1.iss1.art3

Safa’at, M. A. (Ed.). (2006). Pendidikan: Kesadaran berkonstitusi untuk SMP/MTs. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI 2006.

Sukriono, D. (2018). Membangun kesadaran berkonstitusi terhadap hak-hak konstitusional warga negara sebagai upaya menegakkan hukum konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(3), 273–283. Retrieved from https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/155

Taylor, S. J., Bogdan, R., & DeVault, M. L. (2016). Introduction to qualitative research methods (Fourth Edi). John Wiley & Sons, Inc.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View Integralistik Stats