IDENTIFIKASI RUANG TERBUKA HIJAU KOTA SEMARANG

Didik Nopianto Agung Nugradi(1),


(1) Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Semarang (UNNES)

Abstract

According to the regulation in Indonesia, Urban Green  Open Space much covered to 30% of  the city area and  20% much be for public space. The aim of this study is for identification Urban Green Open Space in Semarang City. The method is joint for primary data and secondary data. Interview with questioner and observation is for primary data, and mapping  documentary is for secondary data. The result of this study indicate Urban Green Open Space in Semarang City covered   23,146.70 ha or  61.94 %, so this is suitable to the regulation. Further, for Public Green Open Space, there are not suitable to the regulation, because Semarang City has only 1,483.32  ha  or just only 3.97 %. The recommendation is, the Government of Semarang City much increase more Public Green Open Space  for  area   5.990,76  ha, so that covered about 20% city area.  Public Green Open Space could  developed  from Private Green Open Space, because there are many  areas all around Semarang City still under developed. Development of Public Green Open Space in Semarang City  consist of : Urban Forestry, Wayside Trees,  River Green Belt, Beach Green Belt, Public Recreation Area, and Public Park and Square.

Berdasarkan ketentuan dari Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ditetapkan luas Ruang Terbuka Hijau (RTH)  adalah sebesar 30% dari luas kota dan 20% dari RTH tersebut harus bersifat publik. Penelitian ini bertujuan  mengidentifikasi  Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Semarang. Metoda yang digunakan  untuk mendapatkan data adalah menggabungkan data primer dari kuesioner, pengukuran lapangan dengan data sekunder yang diperoleh dari dokumen buku dan peta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa luas RTH di Kota Semarang mencapai 23.146,70 ha atau 61,94 % dari luas kota, ini berarti telah memenuhi ketentuan Undang-undang. Untuk RTH publik, Kota Semarang  belum memenuhi ketentuan, karena RTH publik yang ada hanya seluas 1.483,32  ha atau hanya sebesar 3,97 % dari luas kota. Saran yang diajukan adalah agar Pemerintah Kota Semarang perlu segera  merencanakan penambahan RTH publik sebesar minimal   5.990,76  ha untuk mencapai RTH publik Kota Semarang mencapai 20%. Pengembangan RTH publik dapat dilakukan pada RTH yang semula bersifat privat yang  memiliki luas  relatif besar, yaitu  sebesar  44,7 % dari luas kota. Pengembangan RTH publik ini dapat berupa hutan kota, lapangan bermain, lapangan sepak bola, tempat rekreasi publik dan pemakaman umum. Pengembangan RTH publik juga dapat dilakukan pada sempadan pantai dan sungai, dengan melakukan pengelolaan yang memadai.

Keywords

Green Open Space; Semarang City; RTH; Kota Semarang

Full Text:

PDF

References

Aswad, Al, 2004. Peningkatan Kualitas Lingkungan Kota Di Pusat Kota Pangkal Bun, Kalimantan Selatan. Semarang: Tugas Akhir Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Unissula Semarang.

Departemen Arsitektur Lansekap Fakultas Pertanian IPB (DPAL FP IPB), 2007. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Perkotaan. Bogor: DPAL FP IPB.

Fakuara, Y., 1986. Hutan Kota Peranan dan Permasalahannya. Bogor: IPB.

Kosaming, 2006. Pendekatan Ekosistem Dalam Pengaturan dan Pengurusan Suatu Kawasan..

Nazaruddin, 1994. Penghijauan Kota. Jakarta : Penebar Swadaya

Zoer’aini, D.I. 2005. Tantangan Lingkungan dan Lansekap Hutan Kota. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.