IDENTIFIKASI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK KOTA REMBANG

Mashuri -(1), Lulut Indrianingrum(2), Diharto -(3),


(1) Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Semarang (UNNES)
(2) Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Semarang (UNNES)
(3) Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Semarang (UNNES)

Abstract

Abstrak : Draft Laporan Akhir Rencana Rinci RTH Perkotaan Kabupaten Rembang menyebutkan bahwa pada saat ini RTH publik wilayah Kota Rembang seluas 73,10 Ha atau hanya 2,3% dihitung dari luas wilayah Kota Rembang (3.183,76 Ha), jumlah tersebut masih jauh dari persyaratan minimal. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 tahun 2008 mensyaratkan bahwa ruang terbuka hijau publik kawasan perkotaan minimal harus terpenuhi sebesar 20% dari luas total wilayah kota. Penelitian ini dilakukan di wilayah Kota Rembang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa luas ruang terbuka hijau yang berada di kawasan Kota Rembang baik eksisting maupun potensial dengan menggunakan metode analisis data berdasarkan luas wilayah dengan cara wawancara dan survey lapangan. Hasil penelitian ditemukan ruang terbuka hijau eksisting Kota Rembang yang berupa lapangan olahraga, taman, jalur hijau jalan, dan RTH fungsi tertentu ± 77,75 hektar. Luas akumulasi potensi lahan yang dapat difungsikan/ dialih fungsikan sebagai ruang terbuka hijau ± 206,52 hektar (6,48% dari luas wilayah Kota Rembang), terdiri dari aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Rembang ± 43,92 hektar (1,38% dari luas wilayah Kota Rembang), aset tanah negara ± 133,45 hektar (4,19% dari luas wilayah Kota Rembang), dan aset tanah lain ± 29,14 hektar (0,92% dari luas wilayah Kota Rembang).

Keywords

Existing; Green Open Space; Potential; Eksisting; Potensial; Ruang Terbuka Hijau

Full Text:

PDF

References

...... .1953. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara. Menteri Dalam Negeri.

..... .1991. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai. Presiden Republik Indonesia.

.... .2007. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Departemen Pekerjaan Umum, Ditjen Penataan Ruang.

..... .2007. Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau

Refbacks

  • There are currently no refbacks.