Pembentukan Majelis Syuro Desa dalam Menangani Permasalahan Hukum di Desa Lerep

Reyhan Satya Prawira(1), Vania Shafira Yuniar(2), Nurul Aini(3), Bayangsari Wedhatami(4),


(1) Faculty of Law Universitas Negeri Semarang
(2) Faculty of Law Universitas Negeri Semarang
(3) Faculty of Law Universitas Negeri Semarang
(4) Faculty of Law Universitas Negeri Semarang

Abstract

Desa Lerep sebagai salah satu desa wisata yang menjunjung kearifan lokal juga memiliki berbagai permasalahan hukum yang terjadi di lingkup sosial masyarakat. Jika melihat dalam Pasal 26 (4) huruf k Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa dinyatakan bahwa kepala desa wajib menyelesaikan perselisihan warganya sehingga dibutuhkannya pembentukan suatu lembaga khusus di desa yang berfungsi untuk membantu menyelesaikan segala macam permasalahan yang ada di masyarakat. Lembaga ini selanjutnya akan berfokus pada penyelesaian permasalahan hukum secara mediasi atau musyawarah, sehingga digunakanlah nama Majelis Syuro Desa. Dengan terbentuknya Majelis Syuro Desa diharapkan dapat menjadi wadah agar setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dapat terselesaikan tanpa harus dilanjutkan secara litigasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana pembentukan Majelis Syuro Desa dan memahami sistem kerja Majelis Syuro Desa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran, sebagai bahan bacaan atau literatur, serta untuk perkembangan hukum kedepannya nanti.

Full Text:

PDF

References

Akhmaddhian, S. (2020). Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa Di Kecamatan Banjaran, Majalengka. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(01).

Amiruddin, A. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ngarsiningtyas, S. K., & Sembiring, W. M. (2016). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 4(2), 159-172.

Pamuji, K. D., Aziz, N. A., & Riswari, R. A. (2017). Partisipasi Masyarakat Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa. Jurnal Idea Hukum, 3(1).

Rahayu, S. L., Mulyanto, & Mayastuti, A. (2016). Penguatan Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Perselisihan Masyarakat Di Desa. Jurnal Yustisia, 5(2), 341-342.

Subekti, S.H. (2014). Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Susanto, S., Darusman, Y. M., Maddinsyah, A., Isnaeni, B., & Yanto, O. (2021). Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa Di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 167-172.

Taufiq, M., Sarsiti, Widyaningsih, R., & Hendriana, R. (2017). Mediasi Sebagai Penguatan Kearifan Lokal Banyumas Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Media Hukum, 24(2), 137–146.

Wijayanto, D. E. (2014). Hubungan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa. Jurnal Independent, 2(1), 40-50.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Bina Desa

Jurnal Bina Desa
p-ISSN 2715-6311  e-ISSN 2775-4375

Published by Pusat Pengembangan KKN, LPPM, Universitas Negeri Semarang
Support by Unnes Journals, part of the Universitas Negeri Semarang.

Unnes Logo