SISTEM BAGI HASIL MARO SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN SOLIDARITAS MASYARAKAT

Tri Wahyuningsih(1),


(1) SMA Maarif Tegal Jawa Tengah Indonesia 33567

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan sistem bagi hasil maro dalam bidang pertanian serta manfaatnya dalam kehdupan masyarakat. Sistem perjanjian bagi hasil merupakan bentuk kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat desa sejak dahulu. Mekanisme sistem perjanjian bagi hasil yang dilakukan adalah menggunakan sistem maro yaitu penggarap yang membiayai semua biaya pertanian dan hasilnya dibagi dua dengan pemilik sawah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilaksanakan di Desa Jagung Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tidak hanya dapat meningkatkan perekonomian tetapi juga dapat juga memupuk solidaritas dalam masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya kepedulian antara pemilik dan penggarap sawah yang diwujudkan dengan saling bantu saat salah satu dari mereka mengalami kesulitan. Namun demikian, perhatian dari pemerintah tetap diperlukan guna menjamin hubungan baik antara kedua belah pihak yang bekerjasama.

The purpose of this study is to describe the  traditional sharing system known as â€maro†in agriculture and its usefulness in society life. Maro sharing system has been conducted ​by the villagers long ago. In maro, the peasant pays for all the costs of agriculture and the crops will be shared with the owner of the fields. This study is a qualitative study conducted in the Village of Jagung, Kesesi, Pekalongan district. Data collection was done by using observation, interview and documentation. The results of the research show that the implementation of sharing system agreement can not only boost local economy but also can also foster solidarity within the community. This is evidenced by the concern among the owners and cultivators of rice fields, realized with helping each other when one of them have difficulties. However, the attention of the government is still needed to ensure good relations between the two sides who are working together.

Keywords

farmer; maro; wetlanl; peasant.

Full Text:

PDF

References

Ariendi, Geidy Tiara dan Rilus A. Kinseng. 2011. Strategi Perjuangan Petani Dalam Mendapatkan Akses dan Penguasaan Atas Lahan. Sodality: Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia. 5(1): 13- 31

Collier, W.L. 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah. Jakarta: Gramedia

Durkheim, Emil dalam Paul Johnson, Doyle. 1986. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta: Gramedia

Geertz, C. 1976. Involusi Pertanian; Proses Perubahan Ekologi di Indonesia. Jakarta: Bharata K.A.

Geertz, C. 1981. The Religion of Java. Terjemahan Aswab Mahasin, Abangan Santri Priyayi dalam Masyarakat Jawa. Jakarta: Pustaka Jaya

Hasanudin, T., dkk. 2009. Akar Penyebab Kemiskinan Petani Holtikultura di Kabupaten Tenggamus, Propinsi Lampungan. Jurnal Agrikultura. 20(3) 164-170

Husken dan White dalam Syahyuti. 2002. Reforma Agraria dan Masa Depan Pertanian. Jurnal Litbang Pertanian. 21(4): 133-39

Kroef dalam Collier. 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah. Jakarta: Gramedia

Miles, B.M. & Huberman, A.M. 1992. Analisis Data Kualitatif. Penerjemah Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: UI Press

Pudjiwati, S. 2002. Sosiologi Pedesaan 1 dan 2. Jogyakarta: Universitas Gajah Mada Press

Rochgiyati. 2011. Fungsi Sungai Bagi Masyarakat di Tepian Sungai Kuin Banjarmasin. Jurnal Komunitas. 3(1): 51-61

Scrieke dalam Syahyuti dan Hurun. 2002. Reforma Agraria dan Masa Depan Pertanian. Jurnal Litbang Pertanian. 21(4): 133-39

Subagyo. 2012. Pengembangan Nilai dan Tradisi Gotong-Royong Bingkai Konservasi Nilai Budaya. Indonesian Journal of Conservation. 1(1): 61-68

Syahyuti, E.J. dan Aten, M.H. 2002. Reforma Agraria dan Masa Depan Pertanian. Jurnal Litbang Pertanian. 21(4): 133-39

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.