The Role of Regional Government on Increasing Awareness of Legal Intellectual Property Rights Education and Education Personnel

Abdul Atsar(1), Wahyudin Fitriyana(2),


(1) Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
(2) Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

This study aims to find out and analyze what factors are causing a lack of awareness of educators and education personnel in Karawang Regency to register intellectual property rights; The impact of not registering the intellectual property rights of educators and education staff in Karawang regency and knowing the efforts made by the local government in increasing the awareness of legal IPR education and education personnel in Karawang Regency. The method in this study is to use an empirical juridical approach. The results of this study indicate that the factors that led to a lack of awareness of educators and education personnel in Karawang Regency to register IPRs were a lack of understanding of educators and education staff about the legal rules of intellectual property rights; Most educators and education personnel do not know what IPR is; Awards for IPR and compliance with IPR laws are still low.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa yang menyebabkan kurangnya kesadaran pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Karawang untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual; Selanjutnya, dianalisis mengenai dampak dari tidak mendaftarkan hak kekayaan intelektual para pendidik dan staf pendidikan di Kabupaten Karawang, serta dimaksudkan juga untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum pendidik dan tenaga kependidikan tentang Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Karawang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Karawang untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual adalah kurangnya pemahaman pendidik dan staf pendidikan tentang aturan hukum hak kekayaan intelektual; Sebagian besar pendidik dan tenaga kependidikan tidak tahu apa itu Intellectual Property Rights. Selain itu, penghargaan untuk Hak Kekayaan Intelektual dan kepatuhan terhadap hukum Hak Kekayaan Intelektual masih rendah.

Keywords

legal awareness; educators and education personnel;

Full Text:

PDF

References

Alfons, Maria. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia, 14 (03), 308.

Ana Silviana, Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah, Pandecta, 7(1), 118.

Ashshofa, Burhan. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Azed, Abdul Ban. Upaya Penegakan Hukum di Bidang Hak Kekayaan Intelektual, IMW Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, V (I).

Bachtiar, Muhammad Yusri. Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jurnal Publikasi Pendidikan, 3 (2016), 201.

Devega, Widya, dkk. 2018. Dampak Sosial Perlindungan Hukum Hak Cipta dan Merek Di Kepulauan Riau, Riau: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Juraidah, Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan di Desa Mendik Karya Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, eJournal Administrasi Negara, 3 (4), 1145-1157

Kamaruddin, Membangun Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement, Jurnal Al-‘Adl, 9 (2), 146

Kumalasari, Nuzulia. Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Era Globalisasi, Qistie Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 15.

Nugroho, Sigit. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas ASEAN, Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum, 24 (2), 174-175. 1974

Rosana, Ellya. Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal TAPIs, 10 (1), 3, 2014

Sofyarto, Karlina. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional Terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi, Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 20(1), 159, 2018

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, S. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo.

Soekanto, Soerjono, 1990. Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosisologi Hukum). Bandung: Mandar Maju.

Sri Imaniyati, Neni. Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas IPTEK, Budaya dan Seni, Jurnal Media Hukum, 17 (1),167, 2010

Sudjana, Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalulintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas an Angkutan Jalan, Jpis, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 25 (2), 11, 2016

Sufiarina. Hak Prioritas dan Hak Ekslusif dalam Perlindungan HKI, ADIL: Jurnal Hukum. 3 (2), 266, 2012

Sutopo, H.B. 1998. Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, Surakarta: UNS Press.

Taliwongso, Ronna Novy Yosia. Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Khususnya Merek di Indonesia, Jurnal Lex et Societatis, II (8), 147, 2014

Usman, Atang Hermawan. Kesadaran Hukum Masyarakat dan PemerintahSebagai Fakto Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia, Jurnal Wawasan Hukum, 30 (1), 52, 2014

Refbacks

  • There are currently no refbacks.