Persona Non Grata dalam Kasus Penangkapan Atase Militer Uni Soviet Sergei P. Egorov berdasarkan Konvensi Wina

Dewa Gede Sudika Mangku(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberian Persona non Grata oleh Pemerintah Indonesia kepada Atase Militer Uni Soviet dan mengetahui dan menganalisis penyelesaian kasus antara Uni Soviet dan Indonesia terkait tindakan spionase yang dilakukan oleh Atase Militer Uni Soviet. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, maka pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan sejarah (historical approach), sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan teknik argumentasi dan dibahas secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pemerintah Indonesia dalam pemberian status Persona non Grata kepada Atase Militer Uni Soviet telah sesuai dengan Konvensi Wina 1961, (2) langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Uni Soviet dalam penyelesaian kasus spionase yang dilakukan Atase Militer Uni Soviet yaitu melalui jalur negosiasi.

Keywords

Persona Non Grata, Spionase, Penyelesaian Sengketa.

Full Text:

PDF

References

Adolf, Huala. 2014. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika: Jakarta.

Ambarwati, Denny Ramdhany dan Rina Kusuma. 2017. Hukum Humaniter Internasional: Dalam Studi Hubungan Internasional. Rajawali Pers: Depok.

Effendi, Mashur. 1993. Hukum Diplomatik Internasional; Hubungan Politik Bebas Aktif Asas Hukum Diplomatik dalam Era Ketergantungan Antar Bangsa. Usaha Nasional; Surabaya.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Group: Jakarta.

Mauna, Boer. 2001. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Alumni: Bandung.

Sefriani. 2016. Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional Kontemporer. Rajawali Pers: Jakarta.

Suryokusumo, Sumaryo. 2005. Hukum Diplomatik & Hubungan Internasional. Alumni: Bandung.

Suwardi, Sri Setianingsih. 2006. Penyelesaian Sengketa Internasional. Penerbit UI: Jakarta.

Syahmin, AK. Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis. Rajagrafindo Persada: Jakarta.

Widagdo, Setyo dan Hanif Nur Widhiyanti. 2008. Hukum Diplomatik dan Konsuler: Buku Ajar untuk Mahasiswa. Bayu Media: Malang.

Widodo. 2009. Hukum Diplomatik dan Konsuler. LaksBang Justitia: Surabaya.

Jurnal

Birahayu, Dita. 2015. “Penyelesaian Yuridis Tentang Penyadapan sebagai Bagian dari Kegiatan Spionase yang Dikategorikan dalam Pelanggaran Kekebalan Diplomatikâ€. Jurnal Perspektif Hukum Volume 15 nomor 2 November 2015.

Fahrurodji, Ahmad. 2017. “Dari Druzhba ke Mirnoye Sosuhyestvovaniyeâ€. Jurnal Sejarah Volume 1 Nomor 1 tahun 2017.

Kadarudin. 2013. “Persona non Grata dalam Praktik Hukum Internasionalâ€. Jurnal Justitia Volume 1 Nomor 1 September 2013. ISSN 2338-9192.

Karamoy, Deicy Natalia. 2018. “Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik Menurut Hukum Internasionalâ€. Jurnal Lex Et Societatis Volume VI nomor 5 Juli 2018.

Palenewen, Elisabeth Remillia. 2014. “Implikasi Yuridis Terhadap Persona non Grata Pejabat Diplomatik Berdasarkan Konvensi Wina 1961â€. Jurnal Lex et Societatis. Volume II Nomor 3 April 2014.

Setyardi, Heribertus Untung. 2018. “Kewajiban Negara Sehubungan dengan Terjadinya Pelanggaran Keistimewaan dan Kekebalan Diplomatik oleh Pejabat Diplomatâ€. Jurnal Hukum Justitia et Pax Volume 34 Nomor 2 Desember 2018.

Peraturan Perundang-Undangan/Perjanjian Internasional

Statute of The International Court of Justice

Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional 1961

Convention for the Pacific Settlement of International Disputes 1907

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal memperoleh Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1982 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.