Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan

Rahmadi Indra Tektona(1),


(1) Jl. Kalimantan Nomor 37 Kampus Bumi Tegal Boto - Jember 68121

Abstract

Sengketa bisnis adalah konsekuensi logis dari suatu aktifitas kegiatan bisnis. Dengan terjadinya sengketa bisnis dapat berimplikasi berupa kerenggangan hubungan diantara pihak, terganggunya produktivitas kerja dan mengganggu aktivitas bisnis yang sedang berjalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan-alasan para pihak yang bersengketa dalam memilih arbitrase sebagai alteratif penyelesaian sengketa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya apabila terjadi sengketa bisnis para pihak menghendaki mekanisme penyelesaian sengketa yang paling menguntungkan diantara kedua belah pihak. Salah satu pilihan mekanisme penyelesaian sengketa adalah melalui arbitrase. Arbitrase memiliki beberapa keunggulan, diantaranya para pihak dapat memilih arbiter sendiri sehingga kualitas putusannya akan lebih terjamin, pengambilan putusan lebih cepat, adanya kerahasiaan putusan arbitrase dan hubungan para pihak akan tetap terjaga.

Business disputes is a logical consequence of a business activities. With the onset of a business dispute could have implications in the form of estrangement relationship between the parties, impaired work productivity and disrupt the ongoing business activities. This study aims to analyze the reasons for the disputing parties to choose arbitration as a dispute resolution alternative. The results of this study show that, in principle, if the business of the parties of a dispute settlement mechanism requires the most favorable among both parties. One option is the dispute resolution mechanism through arbitration. Arbitration has several advantages, such as the parties may choose their own arbitrators so the quality of the decision to be more secure, faster decision making, the confidentiality of the arbitral award and the relationship of the parties will remain intact.

Keywords

Arbitrase; Alternatif Solusi; Penyelesaian Sengketa; Bisnis.

Full Text:

PDF

References

Abdurrasjid, P. 2000. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, makalah pada Seminar tentang Arbitrase (ADR) dan E-Commerce, Law Offices of Remy Darus Surabaya, 6 September

Basarah, M. 2005. Kedudukan Hukum Nasional Terhadap Kekuatan Megikat Perjanjian (Klasul) Arbitrase. Jurnal Ilmu Hukum 4(2)

Faiz, P.M. 2006. Kemungkinan Diajukannya Perkara Dengan Klasul Arbitrase Ke Muka Pengadilan. Jurnal Ilmu hukum 3

Hayadi, M. 2009. Penyelesaian Bisnis Internas Melalui Arbitrase. Jurnal ilmu hukum 4(7)

Nugroho, J. 2005. Kajian Kritis Thd UU No 3 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesain Sengketa Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Kebebasan Berkontrak di Indonesia. Jurnal Hukum Argumentum, 5(1)

Rajagukguk, E. 2000. Arbitrase dalam Putusan Pengadilan. Chandra Pratama, Jakarta

Soekanto, S. 2003. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta

Syahdeini, S.R. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian di Indonesia. IBI, Jakarta

UNCITRAL Rules

ICC Rules

Undang-Undang No.3 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Citra Aditya Bakti, Jakarta

Refbacks

  • There are currently no refbacks.