Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Pekerja pada Program Jaminan Kesehatan Nasional

Tedi Sudrajat(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berlaku pada tahun 2014, namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja dan pekerja yang kurang paham dengan program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan penerapannya masih belum dikategorikan optimal. Hal yang menarik dianalisis adalah Pertama, bentuk perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kedua, persoalan dalam penerapannya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis serta dianalisis secara normatif kualitatif. Dalam tulisan ini diketahui terdapat perubahan dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ke BPJS kesehatan yang berimplikasi penerapan jaminan dan pelayanan kesehatan bagi pekerja. BPJS membuat prosedur yang dapat meningkatkan keterjangkauan peserta pekerja terhadap pelayanan kesehatan secara berjenjang dari fasilitas pelayanan Kesehatan (fasyankes) tingkat pertama ke  tingkat lanjut. Terlepas dari hal tersebut, terdapat beberapa persoalan hukum dalam penerapan program JKN meliputi persoalan dari aspek kepesertaan, penggunaan kartu kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan.

 

Social Security Administrative Bodies (referred as BPJS) established in 2014, but until now there are still many employers and workers who are not aware of the programs held by BPJS Kesehatan, moreover the implementation was still not optimal. The problems studied were first, the form of worker protection in the National Health Insurance program and second, legal issues in its implementation. This manuscript used Normative Juridical research with statute approach, analytical approach and qualitative analysis method. In this manuscript, it known that there is a change from the Workers’ Social Security program to BPJS Kesehatan which has implications for the implementation of health insurance and services for workers. After the enactment of the BPJS Law, there are protection scheme for health insurance for both formal and informal workers. In addition, the BPJS provides a mechanism that can increase the affordability of workers to tiered health services from the first level to the advanced level. Meanwhile, there are several obstacles in the implementation of the Social Security program which include constraints on the aspects of participation, use of health cards and health service guarantees.

Keywords

jaminan kesehatan; perlindungan hukum; pekerja; bpjs kesehatan; health insurance; legal protection; workers; bpjs kesehatan

Full Text:

PDF

References

Adillah, S. U., & Anik, S. (2015). Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan. Yustisia Jurnal Hukum. Https://Doi.Org/10.20961/Yustisia.V4i3.8688

Agustina, B. (2016). Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Wawasan Yuridika. Https://Doi.Org/10.25072/Jwy.V32i1.91

Anggriani, S. (2016). Kualitas Pelayanan Bagi Peserta Bpjs Kesehatan Dan Non Bpjs Kesehatan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tribhuwana Tunggadewi.

Darma, S. A. (2017). Kedudukan Hubungan Kerja; Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan Dan Sifat Hukum Publik Dan Privat. Mimbar Hukum. Https://Doi.Org/10.22146/Jmh.25047

Hartini, S., Sudrajat, T., & Bintoro, R. (2012). Model Perlindungan Hukum Terhadap Kebijakan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kabupaten Banyumas. Jurnal Dinamika Hukum. Https://Doi.Org/10.20884/1.Jdh.2012.12.3.124

Kesehatan, B. (2016). Apa Perbedaan Bpjs Ketenagakerjaan Dengan Jamsostek? Https://Www.Bpjsketenagakerjaan.Go.Id/Berita/13185/Apa-Perbedaan-Bpjs-Ketenagakerjaan-Dengan-Jamsostek?

Kesehatan, B. (2017, July 7). Bpjs-Ketenagakerjaan-Sebut-Kemauan-Jadi-Faktor-Penghambat-Orang-Belum-Mau-Daftar. Https://Www.Bpjsketenagakerjaan.Go.Id/Berita/16621/Bpjs-Ketenagakerjaan-Sebut-Kemauan-Jadi-Faktor-Penghambat-Orang-Belum-Mau-Daftar

Khakim, A. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Komalawati, V. (2002). Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik Studi Tinjauan Yuridis. Citra Aditya Bhakti.

M.Husni. (2006). Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Jurnal Equality, 11(2), 86–93. Http://Repository.Usu.Ac.Id/Bitstream/Handle/123456789/17179/Equ-Agu2006-11 %284%29.Pdf?Sequence=1&Isallowed=Y

Putri, B. S., & Kartika, L. (2017). Pengaruh Kualitas Pelayanan Bpjs Kesehatan Terhadap Kepuasan Pengguna Perspektif Dokter Rumah Sakit Hermina Bogor. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis (Jrmb) Fakultas Ekonomi Uniat. Https://Doi.Org/10.36226/Jrmb.V2i1.24

Rawls, J. (1971). A Theory Of Justice. Belknap Press.

Suhardin, Y. (2009). Fenomena Mengabaikan Keadilan Dalam Penegakan Hukum. Mimbar Hukumukum.

Suhartoyo. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Peserta Bpjs Kesehatan Di Rumah Sakit. Adminitrative Law & Governance Journal. Https://Doi.Org/10.1017/Cbo9781107415324.004

T Sudrajat, A A Nasihuddin, S. K. (2018). Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Pada Program Jaminan Kesehatan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Prosiding Seminar Nasional Dan Call For Papers â€Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Dan Kearifan Lokal Berkelanjutan Viii†14-15 November 2018, 505–512.

Widada, T., Pramusinto, A., & Lazuardi, L. (2017). Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat (Studi Di Rsud Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu). Jurnal Ketahanan Nasional. Https://Doi.Org/10.22146/Jkn.26388

Zulkarnaen, A. H. (2018). Masalah Rawan Dalam Hubungan Industrial Dan Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Https://Doi.Org/10.35194/Jhmj.V2i2.32

Refbacks

  • There are currently no refbacks.