Urgensi Pengaturan Khusus Lisensi Paten tentang Alih Teknologi pada Perusahaan Joint Venture

Ana Nisa Fitriati(1),


(1) Gedung K1, Kampus Sekaran, Gunungpati Semarang Jawa Tengah Indonesia 50229

Abstract

Alih teknologi melalui perjanjian lisensi paten di Indonesia masih belum terlaksana secara optimal, oleh karenanya penelitian ini diadakan untuk mengetahui pelaksanaan pengaturan lisensi paten dan urgensi pengaturan khusus lisensi paten di bidang alih teknologi pada perusahaan joint venture. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggabungkan peraturan perundang-undangan, kajian pustaka dan pendapat responden serta informan melalui wawancara. Hasil penelitian didapatkan bahwa Pemerintah telah mengatur alih teknologi pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pelaksanaan pengaturan lisensi paten pada alih teknologi masih terkendala belum adanya Peraturan Pemerintah yang telah diamanatkan dalam Pasal 73 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Terlaksananya alih teknologi sangat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh negara tersebut, sehingga budaya hukum dan struktur hukum tidak dapat terwujud apabila substansi hukum alih teknologinya belum ada. Simpulan yang didapat adalah pengaturan lisensi paten pada alih teknologi masih terkendala belum diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten karena berkaitan dengan political will dari Pemerintah dan sangat urgen untuk segera mengundangkan Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten dan Lisensi Wajib menjadi Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten dan Lisensi Wajib.

 


Transfer of technology through patent license agreements in Indonesia is still not optimally implemented, this study therefore conducted to determine the implementation of patent licensing arrangements and urgency special patent license arrangements in the field transfer of technology to the joint venture company. This type of research is empirical jurisdiction, by combining legislation, literature and opinions of respondents and informants through interviews. The results showed that the Government had set up transfer of technology to the Act No. 14 of 2001 on Patents; Act No. 25 of 2007 on Investment; and Act No. 3 of 2014 on Industry. Implementation of patent licensing arrangements on transfer of technology is still constrained absence of government regulation that has been mandated in Article 73 of Act No. 14 of 2001 on Patents. Implementation transfer of technology is strongly influenced by the legislation which is owned by the state, so that legal culture and legal structure can not be achieved if the technology is not yet legal substance over there. The conclusions is obtained patent licensing arrangements on transfer of technology is still constrained yet enacted Government Regulation of Patent License as it pertains to the political will of Government and very urgent to immediately enact Draft Regulation on Compulsory Patent Licensing and Licensing be Government Regulation on Compulsory Patent Licensing and Licensing.

Keywords

transfer of technology; joint venture; patent licensing; political will

Full Text:

PDF

References

BPHN. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Paten atas Perubahan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

Hartono, S. 1974. Masalah-Masalah dalam Joint Venture antara Modal Asing dan Modal Indonesia. PT. Alumni. Bandung

Ilmar, A. 2006. Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Kencana. Jakarta

Maulana, I.B. 1996. Lisensi Paten. Citra Aditya Bakti. Bandung

Purba, A.Z.U. 2011. Perjanjian TRIPs dan Beberapa Isu Strategis. PT. Alumni. Bandung

Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Pres. Jakarta

Suherman, A.M. 2004. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta

Sumantoro. 1984. Bunga Rampai Permasalahan Penanaman Modal dan Pasar Modal (Problems of Investment in Equities in Securities). Bina Cipta. Jakarta

Susilowati, E. 2007. Kontrak Alih Teknologi pada Industri Manufaktur. Genta Press. Yogyakarta

Suteki. 2013. Hukum dan Alih Teknologi (Sebuah Pergulatan Sosiologis). Thafa Media. Yogyakarta

Tampubolon, S. 2013. Politik Hukum Iptek di Indonesia. Kepel Press. Yogyakarta

UNCTC. 1987. Transnational Coorporations and Technology Transfer: Effects ad Policy Issues. United Nations.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.