Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Penggunaan Label Batik Pekalongan

Mutia Silvia Rose(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Abstract

Partisipasi masyarakat adalah perwujudan dari masyarakat di dalam negara demokrasi, dimana pemerintahan yang di dasarkan kepada rakyat merupakan tujuan utama kehidupan berpolitik, baik dalam kebijakan maupun dalam tujuan pemerintahan. Perda Label Batik Pekalongan merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Pekalongan yang terdiri dari tiga jenis yaitu batik tulis, batik cap atau batik kombinasi tulis dan cap. Tujuan dibentuknya Perda tersebut adalah agar masyarakat dan konsumen Batik Pekalongan tidak dirugikan akibat dari salah dalam membedakan jenis batik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda tentang penggunaan label batik Pekalongan masih bersifat elitis, karena yang mendominasi mengikuti public hearing hanya pengusaha kelas atas yaitu seseorang atau kelompok orang yang memproduksi seni batik dalam bentuk tulis, cap dan kombinasi dalam jumlah besar, sudah mempunyai nama merek yang terkenal, dan pemasarannya sudah sangat luas baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda tentang label batik pekalongan yang masih bersifat elitis dapat berpengaruh karakteristik produk hukum yang di hasilkan yaitu lebih menguntungkan pengusaha batik kelas atas, karena dalam pembuatan label batik Pekalongan merugikan dalam segi ekonomis bagi  pengusaha kelas menengah dan bawah.

Community participation is the embodiment of the people in a democracy, where the government is based on the people as the ultimate goal of political life, both in policy and administration purposes. Label the Perda Batik Pekalongan local regulation of Batik Pekalongan Label is a sign which indicates the identity and characteristics of batik from Pekalongan which consists of three types of batik, batik or batik and stamp combination. Purpose of the establishment of the regulation is that the public and consumers are not harmed Batik Pekalongan result of incorrect in distinguishing the types of batik. The result of this research indicates that participation in the formation of legislation on the use of Pekalongan batik label still elitist, because that dominate following the public hearing only top-class entrepreneurs is a person or group of people who produce batik art in written form, stamp and combinations in bulk, already has a well-known brand names, and marketing has been very widely both domestically and abroad. Public participation in the formation of regulations about labeling Pekalongan batik is still elitist may influence the characteristics of a legal product that produced batik entrepreneurs are more favorable upper classes, as in the manufacture of Pekalongan batik label in terms of economic harm to employers middle and lower classes.

Keywords

Public Participation; Local Regulation; Label Batik Pekalongan

Full Text:

PDF

References

Darmawan Soma, Arief. 2012. Sistem Pendukung Keputusan Peramalan Penjualan Batik di Pekalongan dengan Metode Trend Moment : Jurnal Ilmiah ICTech Vol.X No.2 mei 2012

Halim,Hamzah dan Putera Syahrul Kemal Redindo. 2009. Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah. Jakarta : Kencana

Hetifah Sj Sumarto. 2003. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia

Huda, Ni’matul. 2009. Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset

Indrati, S Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-undangan 2. Yogyakarta : Kanisius

Kemilau Mutik.2010.Kedudukan Naskah Akademik Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah. Tesis. Malang. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

MD, Moh Mahfud. 2011.(edisi evisi) Politik Hukum di Indonesia. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada

Manan, Bagir. 2001. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta : PSH Fak.Hukum UII

Miriam Budiardjo, ed., 1981, Partisipasi dan Partai Politik, Jakarta : PT Gramedia.

Mutik, Kemilau . Kedudukan Naskah Akademik dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah : Tesis : Universitas Brawijaya

Ni Made Ari Yuliartini Griadhi dan Anak Agung Sri Utari. 2008. Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah : Kertha Patrika Vol. 33 No. 1, Januari 2008

Sabarno, Hari. 2008. Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Jakarta: Sinar Grafika

Nugraha, Putra. 2008. Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah : Jurnal Hukum No.3 Vol. 15 Juli 2008

Pohan, Max H. 2000. Mewujudkan Tata Pemerintahan Lokal yang Baik (Local Good Governance) dalam Era Otonomi Daerah

Purwanto dan Zakaria. 2012. Inovasi Produk dan Motif Seni Batik Pesisiran sebagai Basis Pengembangan Industri Kreatif dan Kampung Wisata Minat Khusus : Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial Vol.1 No.4 September 2014

Rumesten, RS Iza. 2011. Model Ideal Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah : Jurnal Hukum Vol.I No.2 Jurnal Jipswari 2010

Saifudin. 2009. Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yogyakarta : FH UII Press

Tangwun, Waspiah. 2011. Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Paten Sederhana pada Inovasi Teknologi Tepat Guna : Jurnal Pandecta Volume 6 Nomor 2. Juli 2011

Tomy, M. Saragih. 2011. Konsep Partisipasi Masyarakat : Jurnal Sasi Vol. 17 No. 3 Bulan Juli-September 2011

Veldhuisen, Harmen C. 2007. Batik Belanda 1840-1940 : Dutch influence in Batik from Java. Jakarta : PT. Gaya Favorit Press

Wanty, Evi Eka. 2006. Analisis Produksi Batik Cap Dari UKM Batik Kota Pekalongan (Studi Pada Sentra Batik Kota Pekalongan-Jawa Tengah). Tesis : Universitas Diponegoro

WIPO. 2009. Analysis and Debate Of Intellectual Property Issues : The Wipo Journal No.1

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan

Peraturan Daerah No.6 Tahun 2014 tentang Penggunaan Label Batik Pekalongan

Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2007 tentang Indikasi-Geografis

Peraturan Walikota No.47 Tahun 2012 tentang Penggunaan Label Batik Pekalongan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.