Pengaturan Aborsi Korban Perkosaan Berbasis pada Prinsip Maslahah

Rohidin Rohidin(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Abstract

Pengaturan aborsi bagi korban perkosaan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di dalamnya dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, namun larangan tersebut tidak berlaku jika ada indikasi kedaruratan medis, seperti kesehatan ibu dan janin terancam, atau kehamilan dalam kasus perkosaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum aborsi bagi korban yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 dilihat dari perspektif masalah yang digagas oleh Attufi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara prinsipil materi hukum aborsi bagi korban perkosaan yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sejalan dengan konsep maslahah yang digagas oleh Attufi. Namun demikian, adanya batasan usia kehamilan maksimal enam minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir menjadi hal yang menyebabkan undang-undang tersebut tidak lagi sejalan dengan konsep maslahah attufi. Ketidakselarasan ini disebabkan adanya kemungkinan kondisi psikis yang dialami oleh perempuan hamil korban perkosaan yang mengakibatkan ketidaktahuan awal kehamilan. Dalam arti, bisa jadi perempuan tersebut baru mengetahui kehamilannya melebihi batas waktu tersebut. Namun demikian, kebolehan ini juga harus melalui pertimbangan-pertimbangan perbandingan kemaslahatan dan kemafsadatan yang ada sesuai dengan kasusnya masing-masing.


The abortion regulation for rape victims in Indonesia has been regulated in Law No. 36 Year 2009 on Health. It is said that every person is prohibited from having an abortion, but the restriction does not apply if there is an indication of a medical emergency, such as maternal and mother health is threatened, or the pregnancy in cases of rape. This study aims to analyze the principles of legal abortion for victims as stipulated in Law No. 36 of 2009 seen from the perspective of the Masalahah initiated by Attufi. The results showed that in principle the material legal abortions for rape victims as stipulated in Law No. 36 Year 2009 on Health in line with the concept of maslahah initiated by Attufi. However, the maximum age limit of six weeks of pregnancy calculated from the first day of the last menstrual period into the cause of the law is no longer in line with the concept of maslahah attufi. This misalignment is due to the possibility of psychological conditions experienced by pregnant women victims of rape resulting in early pregnancy ignorance. In a sense, it could be the woman learned of her pregnancy exceeding the time limit. However, this ability should also go through the considerations and harms ratio that is in accordance with each case.

Keywords

abortion; rape; maslahah concepts; health law

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.