Perlindungan Hukum Indikasi Geografis terhadap Kerajinan Tradisional untuk Penguatan Ekonomi Wilayah

I Gusti Ayu Purnamawati(1),


(1) Ganesha University of Education

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambata-hambatan yang dihadapi pengerajin tenun Gringsing dalam melakukan pengurusan indikasi geografis terhadap produk tenun Gringsing yang dihasilkan, serta menganalisis metode penentuan desa Tenganan sebagai wilayah perlindungan geografis kerajinan tenun tradisional Gringsing dalam kaitannya dengan penguatan ekonomi wilayah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hambatan pengrajin tenun Gringsing dalam melakukan pengurusan indikasi geografis terhadap produk tenun yang dihasilkan karena belum ada kesepakatan untuk menunjuk salah seorang untuk dijadikan pemegang Hak Cipta atau mencari alternatif hukum dalam melakukan permohonan pendaftaran perlindungan hukum indikasi geografis. Adapun metode penentuan Desa Tenganan sebagai wilayah indikasi geografis tenun Gringsing adalah bahwa tenun Grinsing memiliki sejumlah indikasi kekhasan daerah seperti faktor lingkungan geografis yang menunjukkan bahwa Desa Gringsing memiliki sejumlah ciri indikasi geografis seperti faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada tenun Gringsing yang dihasilkan.

This study aimed to analyze the obstacles faced craftsmen Gringsing in performing the maintenance of geographical indications to Gringsing weaving products, as well as analyzing the method of determining the Tenganan village as the protection of geographical regions of Gringsing traditional weaving craft in relation to strengthening the region’s economy. This research is a socio-juridical approach. The results of this study indicate that barriers weaving Gringsing in performing the maintenance of geographical indications against woven products generated because there is no agreement to appoint one to serve as holders of Copyright or seek legal alternatives to make application for registration of the legal protection of geographical indications. The method of determining Tenganan as an area of geographical indications weaving Gringsing is that weaving Grinsing has a number of indications of regional specialties such as geographical environment factors which indicate that the village Gringsing has a number of characteristics of geographical indications such as natural factors, human factors, or a combination of both factors which characterizes and certain qualities in woven Gringsing produced.

 

Keywords

weaving Gringsing; Geographical Indications; Craft

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.