Aktualisasi Paham Konstitusionalisme dalam Konstitusi Pasca Amandemen UUD NRI 1945

M. Yasin al Arif(1),


(1) Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII

Abstract

Kendati paham konstitusionalisme diterima sebagai konsep pembatasan kekuasaan secara universal, namun dalam praktik di suatu negara memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik paham konstitusionalisme di Indonesia khususnya pasca amandemen UUD NRI 1945. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana praktik kultur paham konstitusionalisme di Indonesia ?. kedua, bagaimana Aktualisasi Paham konstitusionalisme dalam konstitusi pasca amandemen UUD 1945?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan historis dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kultur konstitusionalisme pada dasarnya sudah tumbuh sejak kemerdekaan yang ditandai dengan adanya maklumat Wakil Presiden Nomor X dan pengalih-fungsikan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun dalam perkembangannya harus kandas dengan dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 yang menandai lahirnya otoritarianisme. Kedua, aktualisasi paham konstitusionalisme dalam konstitusi pasca amandemen UUD 1945 semakin mendapatkan tempatnya tatkala diubahnya Pasal 1 ayat (2). Perubahan ini berarti mengakui prinsip check and balances sebagai pembatasan antar kekuasaan antar cabang kekuasaan. Selain itu juga adanya penegasa Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3). 

Keywords

Konstitusionalisme, Amandemen UUD 1945, Aktualisasi

Full Text:

PDF

References

Ashiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tatanegara, jakarta, Konstitusi Press, 2006.

______________, Menuju Negara Hukum Demokratis, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

______________, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, Yogyakarta, FH UII Press, 2005.

____________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Adagbabiri, Moses, “Constitutionalism and Democracy: A Critical Perspective”, International Journal of Humanities and Social Science, Vol 5, No 12, Desember 2015.

Budiardjo,Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Pustaka Utama, 2009.

Djafar, Wahyudi, “Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan atas Kecendrungan Defisit Negara Hukum di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 5, Oktober 2010

_____________, konstitusionalisme Indonesia: Konstitusi dan konstitusionalisme, diakses dari wahyudidjafar.web.id tanggal 03 Agustus 2016 pukul 7.41

Kamis, Margarito, Jalan Panjang Konstitusionalisme Indonesia, Malang, Setara Press, 2014.

Indrayana, Denny, Amandemen UUD 1945, Antara Mitos dan Pembongkaran, Bandung, Mizan, 2007.

Huda, Ni’matul, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta, rajawali Press, 2008.

Horowitz, Donald, Perubahan Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia, terjemahan dari Constitusional Change and Democracy in Indonesia, alih bahasa: Daryanto, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2014.

Mahfud, MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, 2011.

diqie, shi.cenderung untuk menjadi sewenang-wenang dan dalam kekuasaan yang bersifat mutlak, kesewenang-wenangannya juga cender

Marzuki, M. Laica, “Konstitusi dan Konstitusionalisme”, Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 4, Agustus 2010,

Marzuki, Masnur, Introduction To Indonesian Constitutional Law, Yogyakarta, FH UII Press, 2016.

Risalah Sidang BPUPKI-PPKI, penyunting: Safroedin Bahar, Nannie Hudawati, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta ,1998.

Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta, FH UII Press, 2014.

Santoso, M. Agus, “Perkembangan Konsitusi di Indonesia”, Yustisia, Edisi 87 September – Desember 2013.

Soemantri, Sri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung, Alumni, 2006.

Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi, Ni’matul Huda, Teori dan Hukum konsitusi, Jakarta, Rajawali Press, 2013.

Winarta, Frans H, Gerakan Konstitusionalisme di Indonesia, Opini Koran Sindo, Selasa 26 Maret 2013.

Where, KC, Konstitusi-Konstitusi Modern, diterjemahkan dari, Constitutions Modern, Alih Bahasa, Imam Baehaqi, Bandung, Nusa Media, 2011.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.