MODERNIZING TRADITIONAL MEDICINES IN JAVA: REGULATIONS, PRODUCTION AND DISTRIBUTION NETWORKS

Nawiyanto Nawiyanto(1),


(1) Department of History, University of Jember

Abstract

Traditional medicine (jamu) in Indonesia is continuously transforming due to a number of factors including the growing presence of the biomedical system promoted by the government and drug manufacturers, the requirement of more standardized and scientifically-proven medicinal products, and the declining popularity of herbal medicine among the young generation. Traditional medicines producers need to adjust continuously to the changing environment. This article seeks to examine these transformations by taking Java as its focus of attention. There are two major reasons for this choice. First, the island of Java is home for many traditional medicines producers, both small-scale, home-based industries and large-scale, company-based industries. Second, the largest proportion of the users of traditional medicines and distribution networks are also found in the island. The major questions the article seeks to address are: (1) what regulations have been set in place by the state authorities with regard to the production and distribution of traditional medicines in Java? How do the producers and the related partied respond the regulations?; (2) what efforts have been made by the producers of traditional medicines to accept modernization challenges and to improve the performance of their products; (3) how traditional medicines circulate and what are their distribution networks?

 

Obat tradisional (jamu) di Indonesia terus berubah karena sejumlah faktor termasuk semakin tumbuhnya kehadirani sistem biomedis dipromosikan oleh pemerintah dan produsen obat, kebutuhan akan produk obat yang lebih standar dan terbukti secara ilmiah, dan menurunnya popularitas jamu di kalangan generasi muda. Produsen obat tradisional produsen perlu menyesuaikan terus menerus terhadap lingkungan yang berubah. Artikel ini ditujukan untuk mengkaji transformasi ini dengan mengambil Jawa sebagai fokus perhatian. Ada dua alasan utama untuk pilihan ini. Pertama, pulau Jawa adalah tempat bagi banyak produsen obat-obatan tradisional, baik skala kecil, industri rumahan dan skala besar, industri berbasis perusahaan. Kedua, proporsi terbesar dari para pengguna obat-obatan tradisional dan jaringan distribusi juga ditemukan di pulau ini. Pertanyaan-pertanyaan utama yang hendak dijawab dalam artikel ini adalah: (1) peraturan apakah yang telah ditetapkan oleh otoritas negara yang berkaitan dengan produksi dan distribusi obat-obatan tradisional di Jawa? Bagaimana respons produsen dan pihak terkait terhadap peraturan-peraturan yang berlaku?; (2) upaya apakah yang telah dilakukan oleh produsen obat tradisional untuk menjawab tantangan modernisasi dan untuk meningkatkan kinerja produk mereka; (3) bagaimana obat tradisional beredar dan apa jaringan distribusinya?

 

Keywords

modernization, traditional medicine, regulation, production, circulation, Java

Full Text:

PDF

References

Abeyasekere, Susan. 1987. “Death and Disease in Nineteenth Century Batavia”. In Owen, Norman (ed.). Death and Disease: Exploration in Social, Medical and Demographic History. Singapore: Oxford University Press. P. 189-209.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. 2010. Riset Kesehatan Dasar 2010 Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Badriyanto, Bambang Samsu, Nawiyanto and IG. Krisnadi. 2011. “Konsepsi Kultural Etnik Jawa dan Madura tentang Sakit, Penyakit, dan Pengobatannya”. Research Report. Lembaga Penelitian Universitas Jember.

Berita Ekspres. 2014. “51 Obat Tradisional Mengandung Zat Kimia Berbahaya”. In http://www.beritaekspres.com/ 2014/11/26 (as retrieved on June 2, 2015).

Cigarskruie. 2015. “Jamu, Karya Bangsa Dibunuh Negara”. In http://www.cigarskruie.com/ (as retrieved on June 2, 2015).

Depkes. 2007. Kebijakan Obat Tradisional Nasional. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Hadiwinoto, Suryo. 1988. “Kemungkinan Export Jamu sebagai Usaha Diversifikasi Komoditi Export”. A paper presented in the Musyawarah Nasional ke-3 Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia, held in Semarang on April 14-15.

Hutami, Isnaini Rizka. 2014. “Upaya Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) oleh Usaha Kecil Obat Tradisional Di Desa Nguter Kabupaten Sukoharjo”, MA Thesis. Gadjah Mada University, Yogyakarta.

Jamu Iboe. 2015. “History”. In http://www.jamuiboe.com/content.php?isi=sejarah (as retrieved on July 28, 2015).

Jamu Jago. 2015. “Perusahaan Jamu Tertua di Indonesia”. In http://www.ciputraentrepreneurship.com/ (as retrieved on July 28, 2015).

Joordan, Roy Edward. 1985. “Folk Medicine in Madura (Indonesia)”. Unpublished PhD Thesis. Leiden University.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 659/MENKES/SK/X/1991 tentang Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang baik.

Lamid, Sofyan. 1965. “Sedjarah Perkembangan Obat-obatan Asli”, in M. Makagiansar and Poorwo Soedarmo (eds.). Research di Indonesia 1945-1965 Vol I: Bidang Kesehatan. Djakarta: Departemen Urusan Research Nasional. P. 642-653.

Mahoni, Inez. 2002. “The Role of Dukun in Contemporary East Java: a Case Study of Banyuwangi Dukun”. Research Report. Faculty of Social Science and Politics, University of Muhammadiyah Malang.

Muslimin, Lukman and Bagus Wicaksena, et al. 2009. “Kajian Potensi Pengembangan Pasar Jamu”. Research Report. Kementerian Perdagangan Jakarta.

Nugroho, Aan. 2010. “Strategi Bauran Promosi Yang Diterapkan Pada Produk Prolini di PT Air Mancur”. Report. Surakarta: Fakultas Ekonomi, UNS.

Pangemanan, Hans. 1984. Museum Jamu Nyonya Meneer. Semarang: PT Nyonya Meneer.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 003/Meskes/Per/I/2010.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional.

Regulasi Jamu. 2015. “Regulasi Jamu: Menghambat Industri, GP Jamu Minta CPOTB Direvisi”. In http://industri.bisnis.com/read/ (as retrieved on June 2, 2015).

Republika. 2015. “Menkop Dorong UKM Jamu Naik Kelas”. In http://www.republika.co.id/berita/ ekonomi/makro (as retrieved August 3).

Saputro, Hikmah Santoso Haryo. 2008. “Pengendalian Kualitas Pada Produk Param Mustajab Gaya Baru (22A) di PT Air Mancur Palur”. Report. Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Sardjito. 1965. Perkembangan Ilmu Pengetahuan Kedokteran di Indonesia mulai Kedatangan Belanda di Indonesia sampai Tahun 1965. Djakarta: Departemen Urusan Research Nasional Madjelis Ilmu Pengahuan Indonesia.

Sido Muncul. 2015. “Industri Jamu Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Lingkungan”. In http://www.sidomuncul.com/ about.php (as retrieved on 3 August 2015).

Sirait, Midian. 1993/1994. Analisa dan Evaluasi Hukum Tentang Perlindungan dan Pengawasan Terhadap Pemakian Obat Tradisional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Slamet, Moedjio. n.d. “Pentingnya Pelestarian Usaha Jamu Tradisional di Jawa Timur”. Laporan Penelitian. Lembaga Penelitian Universitas Airlangga.

Solo Pos. 2015. “Jamu Tradisional Ilegal Digerebek Petugas Lantaran Mengandung Zat Kimia Berbahaya”. June 18.

Sumardono, Asih and Mark Hanusz. 2007. Family Business: A Case Study in Managing Nyonya Meneer, One of Indonesia’s Most Successful Traditional Medicine Companies. Jakarta: Equinox.

Supardi, et.al., 2011. “Penggunaan Jamu Buatan Sendiri di Indonesia: Analisis Data Riset Kesehatan Dasar Tahun 2010”. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan. Vol. 14, No. 4/2011.

Umiati NS & AFT Eko Susanto, et.al. 1990/1991. Pola-pola Pengobatan Tradisional Daerah Jawa Timur Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan.

Yuliani, Maya Erina. 2010. “Proses Produksi Pil di PT Air Mancur”. Final Report. Fakultas Pertanian Universitas Negeri Surakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.