PROBLEMATIKA PILKADA KABUPATEN PATI TINJAUAN TERHADAP ( PUTUSAN MK NOMOR: 82/PKPU.D.IX-2011)

Rian Sacipto(1),


(1) Universitas Ngudiwaluyo

Abstract

Dalam pelaksanaan pemilihan umum di Negara Indonesia yang menyatakan diri sebagai Negara hukum yang demokratis harus didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Akan tetapi dalam perjalanan demokrasi Indonesia terjadi problematika pada pilkada Kabupaten Pati tahun 2011 atas penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dimana dalam memberikan penetapan pasangan/calon kepala daerah tidak sesuai dengan hasil yang ditetapkan oleh KPUD. Pasangan calon Kepala Daerah merasa tidak terima atas penetapan KPUD bahwa dirinya merasa memenuhi persyaratan dan sudah memiliki bukti dari KPUD terkait syarat administrasinya. Sehinggan pasangan calon Imam Suroso – Sujoko mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh Mahkamah Konstitusi keberatan pasangan calon Imam Suroso – Sujoko diterima, dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 82/PHPU.D.IX-2011

 

Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Problematika Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2011 yang diajukan oleh salah satu pasangan calon Kepala Daerah Imam Suroso – Sujoko, dengan metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Data yang dipergunakan adalah data sekunder, yaitu data yang mendukung keterangan atau menunjang kelengkapan Data Primer yang diperoleh dari perpustakaan dan koleksi pustaka pribadi penulis yang dilakukan dengan cara studi pustaka atau literatur. Analisa data yang digunakan analisis normatif, yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus.

 

Hasil penelitian yang diperoleh meliputi pembahasan dalam memberikan putusan oleh Mahkamah Konstitusi yang akhirnya membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pati nomor 40 Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan meminta KPUD, bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pati 2011-2016 harus diulang.

Keywords

Problematika, Pilkada, Putusan, Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References

Ashiddiqie, Jimly, â€Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid Iâ€,

Konstitusi Press, Jakarta,

â€Hukum Tata Negara Dan

Pilar- Pilar Demokrasiâ€,

Sekretariat Jenderal Dan

Kepaniteraan Mahkamah

Konstitusi Republik Indonesia,

â€Pokok- Pokok Hukum Tata

Negara Indonesia Pasca

Reformasiâ€, PT. Bhuana Ilmu

Populer Kelompok Gramedia,

Jakarta, 2007.

Amal, Ichlaul, â€Teori- Teori Mutakhir

Partai Politikâ€, PT. Tiara Wacana,

Yogyakarta, 1996.

Azra, Azyumardi, â€Pendidikan

Kewarganegaraan (civic

education) : Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madaniâ€, Prenada Kencana, Jakarta, 2000.

Bari Azed, Abdul dan Makmur Amir, â€Pemilu dan Partai Politik di Indonesiaâ€, Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, Jakarta, 2005.

Budihardjo, Miriam, â€Dasar-Dasar Ilmu Politikâ€, Gramedia, Jakarta, 2002.

Budiman, Arief, “Teori Negara : Negara, Kekuasaan dan Idiologiâ€, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1977.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.

Fadjar, Mukthie, “Tipe Negara Hukumâ€, Bayu Media Publising, Malang, 2003.

Gautama, Sudargo, “Pengertian Tentang

Negara Hukumâ€, Alumni, Bandung, 1983.

Hanitijo Soemitro, Ronny, “Metode

Penelitian Hukum dan Jurimetriâ€,

Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

HR RIdwan, “Hukum Administrasi

Negaraâ€, PT. Raja Grafindo

Persada, Jakarta, 2006.

Joeniarto, “Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negaraâ€, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Kusnardi,M dan Harmaily Ibrahim, “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesiaâ€, UI Press, Jakarta, 1988.

Kustadi, “Negara Hukum Serta

Perwujudannya Di Indonesiaâ€, Widyasari, Salatiga, 2010.

Mahfud MD, Moh, “Hukum Dan Pilar-

Pilar Demokrasiâ€, Gama Media,

Yogyakarta, 1999.â€Demokrasi Dan

Konstitusi Di Indonesiaâ€, Rineka

Cipta, Jakarta, 2000.

Notohamidjojo, “Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara Dan

Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masyarakat Di

Indonesia‟, Badan Penerbit

Kristen, Jakarta, 1967.

Pusat Reformasi Pemilu Cetro, “Keadilan

Pemilu, Ringkasan Buku Acuan IDEAâ€, Jakarta, 2010.

Soehartono, Irawan, “Metode Penelitian Sosial Suatu Teknik Penelitian

Bidang Kesejahteraan Sosial

Lainnyaâ€, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1999.

Soekanto, Soerjono, “Pengantar Penelitian

Hukumâ€, UI Press, Jakarta, 1988.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkatâ€, Rajawali, Jakarta, 1985.

Surbakti, Ramelan, “Memahami Ilmu Politikâ€, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1992.

Wade. H.W.R, “Administrative Law,

Third Editionâ€, Clarendon Press,

Oxford University, 1971.

Wahjono, Padmo, “Pembangunan Hukum Di Indonesiaâ€, Hill Co, Jakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View Integralistik Stats