PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DPR (Perbandingan antara Era Orde Baru dan Era Reformasi)

Sunarto Sunarto(1),


(1) Dosen Jurusan Politik dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang

Abstract

Pergeseran dari Era Orde Baru ke Era Reformasi yang dikuti amandemen terhadap UUD 1945 telah membawa pergeseran yang cukup signifikan dalam hubungan tata kerja antara DPR dan Presiden. Pergeseran tersebut di antaranya berkenaan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan Presiden. Apabila di Era Orde Baru hubungan antara DPR dan Presiden lebih diwarnai oleh kompromi politik DPR terhadap kebijakan pemerintah, di Era Reformasi tampak sebaliknya. Pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah tampak lebih intensif, bahkan hampir tidak ada kebijakan pemerintah yang lepas dari sorotan DPR. Secara formal pengawasan tersebut diwujudkan dalam penggunaan hak-hak DPR, terutama adalah hak interpelasi dan hak angket. Selama reformasi banyak usulan penggunaan hak-hak interpelasi dan hak angket dari sekelompok anggota DPR, walaupun banyak di antaranya tidak berlanjut karena tidak mendapat persetujuan dalam sidang paripurna DPR. Interpelasi dan angket yang disetujui oleh DPR dan diajukan kepada pemerintah pun tidak mesti ada tindak lanjut yang jelas. Usulan penggunaan hak interpelasi dan hak angket kadang-kadang juga hanya didasarkan pada kepentingan politik sesaat dari sekelompok anggota DPR.

 

Keywords

DPR, fungsi pengawasan, interpelasi, amandemen

Full Text:

PDF

References

Budiardjo, Miriam dan Ambong, Ibrahim. 1993. Fungsi Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Gaffar, Afan. 2006. Politik Indonesia:

Transisi Menuju Demokrasi.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Haris, Syamsuddin. 2014. Praktik

Parlementer Demokrasi

Presidensial Indonesia. Yogyakarta:

CV. Andi Offset.

Ichwanuddin, Wawan (Ed.) Evaluasi Kinerja DPR Periode 2004-2009. Laporan Penelitian P2P LIPI, 2010.

Ichwanuddin, Wawan dan Haris,

Syamsuddin (Ed.). 2014.

Pengawasan DPR Era Reformasi:

Realitas Penggunaan

Hak

Interpelasi, Angket, dan

Menyatakan Pendapat. Jakarta:

LIPI Press.

Mahfud MD, Moh. 2001, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, halaman 155-156.

Sanit, Arbi. 1997, Partai, Pemilu, dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soemantri, Sri M. 2014. Hukum Tata Negara Indonesia: Pemikiran dan

Pandangan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Subekti, Valina Singka. 2015. Dinamika Konsolidasi Demokrasi: Dari Ide Pembaruan Sistem Politik hingga ke Praktek Pemerintahan Demokratis, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia

Jurnal RECHTSVINDING Volume 1 Nomor 3 Desember 2012, halaman 419-435.

https://ww.libarary.ohiou.edu/indopubs/20 00/06/06/0045.hlml. Download: 28 Desember 2016 Jam: 20.50)

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0006/07/NASIONAL/danc.ht m. Download: 28 Agustus 2016 Jam: 20.50).

(http://suaramerdeka.com/v1/index.php.re ad/cetak/2009/11/23/89214/Nasib-Hak-Angkat-DPR. Download: 25 Agusntus 2016. Jam: 20.40).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View Integralistik Stats