Peran Atoin Amaf Dalam Kepemimpinan Di Masyarakat Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran umum tentang masyarakat adat di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS; mengidentifikasi bentuk-bentuk kepemimpinan adat di masyarakat di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, mengetahui tugas/fungsi Kepemimpinan Adat di masyarakat Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS; mengetahui gambaran tentang pembagian peran dalam kegiatan adat di Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten TTS; dan Untuk mendapat gambaran tentang faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi Atoin Amaf dalam kepemimpinan adat masyarakat Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi peneliti dapat mengutip bahwa gambaran umum masyarakat yang terjadi pada Amanatun adalah Kekuasaan yang memegang peranan penting dalam memimpin masyarakat umumnya adalah seorang laki-laki yang mempunyai tugas tanggung jawab besar terhadap masyarakat untuk memimpin masyarakat yang ada dengan rasa saling menghargai tinggi dengan berpedoman pada solidaritas tinggi, sekalipun ekonomi lemah dalam mempengaruhi pola hidup masyarakat yang ada, namun masyarakat tersebut mampu mengungkapan keterbukaan terhadap seorang pemimpin masyarakt demi mencari solusi demi menyesejahterakan kembali keadaan yang di hadapi oleh masyarakat dengan kebiasaan adat istiadat yang sudah diterapakan sejak dahulu kala dari nenek moyang, dengan adat istiadat masyarakat Amanatun tetap memegang teguh pada nilai-nilai sosial yang berlaku serta mentaati peraturan yang sudah di sepakati dengan seorang pemimpin masyarakat demi mencapai sesuatu hal yang baik. Bentuk-bentuk kepemimpinan adat di masyarakat di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS di kenal dengan bentuk perkawinan, yakni (1) Perkawinan dengan pinanngan atas bantuan seorang juru bicara (netelanan), (2) Perkawinan mengabdi (kalau lelaki tidak sanggup membayar belis dan mengabdi di rumah suku wanita tetapi tidak masuk suku wanita. (3) Perkawinan mengganti (dalam istilah antropologinya Sororat dan Levirat, yaitu mengawini ipar lelaki atau wanita sesudah sang istri atau suami meninggalkan rumah.
This study aims to find out the general description of indigenous peoples in Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS; identifying forms of customary leadership in the community in Kecamatan Amanatun Utara, TTS District, knowing the duties and functions of Adat Leadership in the community of Kecamatan Amanatun Utara, TTS District; to know the description of the division of roles in customary activities in Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten TTS; and To get an idea of the supporting factors and inhibiting factors faced by Atoin Amaf in the customary leadership of the community of Kecamatan Amanatun Utara, TTS District. Based on the results of interviews and observations researchers can quote that the general picture of society that occurs in Amanatun is the Power that plays an important role in leading the general public is a man who has the task of great responsibility to the community to lead the existing community with a high mutual respect with based on high solidarity, even if the economy is weak in influencing the pattern of life of the existing society, but the society is able to express the openness to a community leader to find a solution in order to redeem the situation faced by the community with customs that have been applied since a long time of grandmother ancestors, with the customs of the people of Amanatun still hold firm to the prevailing social values and obey the rules that have been agreed with a community leader to achieve something good. The forms of customary leadership in the community in Kecamatan Amanatun Utara, TTS Regency are familiar with the form of marriage, namely (1) Marriage with pinanngan with the help of a spokesperson (netelanan), (2) Marriage dedication (if man can not afford to pay belis and serve in the house of the female tribe but not in the female tribe. (3) Marriage replaces (in anthropological terms Sororat and Levirat, ie marrying a brother or sister-in-law after the wife or husband dies.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bachtiar, A. (2004). Menikahlah, Maka Engkau akan Bahagia. Jogjakarta: Saujana.
Carter, A. (1985). Otoritas dan Demokrasi. Jakarta: Rajawali
Keraf A.S. (2010). Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Koentjaraningrat. (1986). Kepemimpinan dan Kekuasaan Tradisioanl, Masa Kini, Resmi dan Tak Resmi. Jakarta: Sinar Harapan.
Makmur, A. (2011). Kearifan Lokal di Tengah Modernisasi. Jakarta: Kementerian kebudayaan dan Pariwisata RI.
Muazzin. (2014). Hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples) atas Sumber Daya Alam: Perspekti Hukum Internasional. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).
Nordhalt, S. (1981). Het Politiche Systeem van de Atoni Timor. Yogyakarta: Terjemahan Wilfridus Silab.
Oedjoe. M.R. (2012). Panduan Merancang Bahan Ajar Yang Adil dan Setara Bagi Anak Perempuan dan Laki-laki. LEMLIT. UNDANA. Publishing 1, 116, 2012.
Sudiyat, I. (1982). Beberapa Masalah Penguasaan Tanah di Berbagai Masyarakat berkembang. BPHN
Sugiono. (2013). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
Slater. (2001). Wawasan Manajemen dan Rahasia Kepemimpinan. Bandung: Pustaka.
Susan. (2010). Masalah dan Penyelesaian Dalam Bermasyarakat, Yogyakarta: Andi.
View Counter: Abstract - 2275 and PDF - 1195
Refbacks
- There are currently no refbacks.