Mentalitas Generasi Muda untuk Membentuk Budaya Hukum Anti Korupsi Berbasis Aplikasi

Siti Khoerunnisa(1), Diana Ayu Puspitasari(2), Yurist Firdaus Muhammad(3), Indah Sri Utari(4),


(1) Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang
(2) Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang
(3) Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang
(4) Universitas Negeri Semarang

Abstract

Abstrak

Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas di masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Memang sebelum merdeka, bangsa Indonseia telah disajikan berbagai rentetan kasus korupsi yang menyangkut aparatur negara, sehingga sangat sulit menghilangkan budaya korupsi sampai sekarang ini. Negara indonesia merupakan negara demokrasi dimana kekuasaan ada di tangan rakyat, maka secara logis mentalitas dan pola pikir masyarakat sangat berpengaruh pada masa depan bangsa, untuk itu membentuk karakter masyarakat terutama generasi muda yang anti korupsi sangatlah penting guna terciptanya budaya hukum, strategi yang digunakan bukan lagi hanya sebuah teori yang dihafal melainkan melalui sebuah aplikasi yang dapat digunakan masyarakat terutama generasi muda untuk memantau dan mengawasi aparatur negara mulai tingkatan yang terkecil yaitu Rw (Rukun Warga) sampai dengan pejabat tertinggi yaitu Presiden.

Abstract

Corruption is an action carried out by anyone who unlawfully commits acts of enriching oneself or another person or a corporation that can harm the country or the economy of the State. Corruption in Indonesia has become widespread. Its development continues to increase from year to year. Indeed, before independence, the Indonesian people were presented with a series of corruption cases involving the state apparatus, making it very difficult to eliminate the culture of corruption up to now. Indonesia is a democratic country where power is in the hands of the people, then logically the mentality and mindset of the people are very influential in the future of the nation, therefore forming the character of society especially anti-corruption young generation is very important for the creation of a legal culture, the strategy used is no longer only a theory is memorized but through an application that can be used by the community, especially the younger generation to monitor and supervise the state apparatus from the smallest level, namely Rw (Rukun Warga) to the highest official, namely the President.

Keywords: Corrupt, Mentality, Young Generation

Full Text:

PDF

References

AS, M., dan SS, Kewal. (2013). Tingkat Literasi Keuangan di Kalangan Mahasiswa STIE MUSI.

Jurnal Economia. 9.

Gitman, L. (2004). Principle of Finance.

Gusti, I. Agung, dan Gusti, I. Ketut. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2017). Laporan Tahunan.

L, Carolynne, dan M, Richard. (2000). Conceptualising Financial Literacy. Business School Research Series. 7

Listiyono, S., dan Meyriswati, D. (2014). Ilham Nur Alfian, Korupsi dan Mentalitas : Kendala kultural dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat Kebudayaan dan politik. 27.149.

Novi, A. (2017). Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Pengelolaam Keuangan Pribadi. Jurnal Nominal.

VI.

Sri, A., Suci, S. (2013). Jurnal Economia. 9.2.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Bina Desa

Jurnal Bina Desa
p-ISSN 2715-6311  e-ISSN 2775-4375

Published by Pusat Pengembangan KKN, LPPM, Universitas Negeri Semarang
Support by Unnes Journals, part of the Universitas Negeri Semarang.

Unnes Logo