Sosialisasi Advokasi Hukum bagi Masyarakat Desa Sambiyan

Martien Herna Susanti(1), Suhartono Suhartono(2), Siti Winarsih(3),


(1) Universitas Negeri Semarang
(2) Universitas Negeri Semarang
(3) Universitas Negeri Semarang

Abstract

Abstrak

Negara Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum sendiri adalah negara yang berdiri atas nama hukum dan menjalankan kegiatannya berdasarkan norma-norma hukum sehingga menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Hal tersebut disebutkan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen yakni ”Negara Indonesia merupakan negara hukum”. Walaupun demikian, di tengah perkembangan teknologi dan ilmu pendidikan masih banyak masyarakat yang buta hukum. Tercatat sekitar 80% masyarakat Indonesia masih buta hukum, hal tersebut diungkapkan oleh CEO Jago Hukum yakni  Christian Samosir. Sosialisasi advokasi dan pendidikan hukum bagi masyarakat Desa Sambiyan dilaksanakan mengingat urgensinya yang sangat penting di zaman sekarang. Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh mahasiswa UNNES GIAT 3 Desa Sambiyan. Sosialisasi pendidikan hukum menitikberatkan pada advokasi dan masalah yang sering muncul di Desa Sambiyan. Kegiatan sosialisasi advokasi dan pendidikan hukum dilaksanakan pada tanggal 04 Desember 2022 yang diikuti oleh perwakilan masyarakat yakni Pemuda karang taruna. Kegiatan sosialisasi advokasi  dan pendidikan hukum diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul dengan berlandaskan sudut pandang hukum. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pengamatan atau melakukan observasi secara langsung. Hasil dari pengabdian ini berupa terbukanya pemikiran masyarakat mengenai hal-hal yang bersifat kehukuman serta tata cara melakukan advokasi yang baik dan benar. 

Abstract

Indonesia is a state of law. The rule of law itself is a state that stands in the name of law and carries out its activities based on legal norms so as to create a just and prosperous society. This is stated in writing in article 1 paragraph 3 of the 1945 Constitution as a result of the amendment, namely "Indonesia is a state based on law". Even so, in the midst of developments in technology and education there are still many people who are legally illiterate. It is recorded that around 80% of Indonesian people are still legally illiterate, this was revealed by the CEO of Jago Hukum, Christian Samosir. Socialization of advocacy and legal education for the people of Sambiyan Village was carried out considering the urgency which is very important nowadays. This socialization activity is one of a series of Community Service activities (PKM) carried out by UNNES GIAT 3 students in Sambiyan Village. Socialization of legal education focuses on advocacy and problems that often arise in Sambiyan Village. Advocacy socialization and legal education activities were carried out on December 4, 2022 which were attended by community representatives, namely Karang Taruna Youth. Advocacy outreach activities and legal education are expected to assist the community in dealing with emerging problems based on a legal perspective. The method used is descriptive qualitative method with direct observation or observation. The result of this dedication is in the form of opening people's minds regarding matters of a legal nature and procedures for carrying out good and correct advocacy.

Keyword: Advocacy; Community Service; Legal Education

Full Text:

PDF

References

Angga, & Arifin, R. (2018). Penerapan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia. Diversi Jurnal Hukum, 4(2), 218-236.

Atmasasmita, Romli, Perencanaan Pembangunan Hukum Bidang Kesadaran Masyarakat dan Aparatur Hukum 2015-2019, Jakarta : BPHN, 2013.

Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum, 18(4), 477-496.

Hadi, Abdul. 2021. Contoh Kesadaran Hukum Masyarakat, Pengertian, & 4 Indikatornya. (Online: https://tirto.id/contoh-kesadaran-hukum-masyarakat-pengertian-4-indikatornya-gmJS, diakses tanggal 14 Desember 2022)

Nababan. Advent Kristanto. 2022. Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya. (Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-cek-sertifikat-tanah-ganda-dan-langkah-hukumnya-lt5f48af9a5cd49/, diakses tanggal 08 Desember 2022)

Simatupang, Nursariani & Abduh, Rachmad. 2020. Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. Jurnal Ilmu Hukum,5, 1-9. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/3290/3480

Sumaryati. 2015. Urgensi Pendidikan Hukum Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat. (Online: http://eprints.uad.ac.id/8071/, diakses tanggal 07 Desember 2022)

Yasin, Muhammad. 2020. Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda. (Online: https://www.hukumonline.com/stories/article/lt5f8da70c34013/penyelesaian-sertifikat-tanah-ganda, diakses tanggal 08 Desember 2022)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Bina Desa

Jurnal Bina Desa
p-ISSN 2715-6311  e-ISSN 2775-4375

Published by Pusat Pengembangan KKN, LPPM, Universitas Negeri Semarang
Support by Unnes Journals, part of the Universitas Negeri Semarang.

Unnes Logo