Upaya Peningkatan Kualitas Pemilu 2024 melalui Sosialisasi Pemilu Pengawasan Partisipatif di Desa Tegaron

Rasdi Rasdi(1), Suwinda Suwinda(2), Erika Diah Ari Widyaningrum(3), Irsa Ardhita Permatasari(4), Nailul Izzah(5),


(1) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
(2) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
(3) Desain Komunikasi Visual, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Semarang
(4) Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Semarang
(5) Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Semarang

Abstract

Abstrak. Negara Indonesia menganut sistem demokrasi, pemilu menjadi perwujudan atas sistem yang melibatkan masyarakat dalam pemilu untuk menyalurkan aspirasi. Pemilu demokratis perlu adanya pengawasan partisipatif pada semua tahapan penyelenggaraan pemiu 2024 mendatang. Kegiatan pengabdian ini bertujuan agar masyarakat Desa Tegaron sadar akan pentingnya pengawasan partisipasi pemilu. Untuk mengatasi pelanggaran pemilu masyarakat perlu ambil peran dalam pengawasan partisipatif yang akan membantu dan meringankan tugas lembaga pengawas dalam keberlangsungan pemilu. Metode pelaksanaan pengabdian ini adalah dengan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan sepemahaman mengenai pengawasan partisipatif. Hasil pada sosialisasi ini berjalan dengan lancar baik dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Materi yang disampaikan mengenai pentingnya pengawasan partisipatif, dan peran yang dapat dilakukan sebagai pengawas partisipatif.  Kesimpulan sosialisasi ini dengan terbentuknya kerja sama masyarakat untuk amnbil peran sebagai pengawas partisipatif maka akan menciptakan kualitas pemilu yang jujur dan adil.

Abstract. The Indonesian state adheres to a democratic system, elections are the embodiment of a system that involves the public in elections to channel aspirations. Democratic elections require participatory supervision at all stages of the upcoming 2024 elections. This service activity aims to make the people of Tegaron Village aware of the importance of monitoring election participation. To overcome electoral violations, the community needs to take a role in participatory supervision that will help and ease the task of supervisory agencies in the continuity of elections. The method of implementing this service is by socialization which aims to provide understanding and understanding of participatory supervision. The result of this socialization runs smoothly both from planning to implementation. The material presented was about the importance of participatory supervision, and the role that can be performed as a participatory supervisor. The conclusion of this socialization is that by establishing community cooperation to participate in the role of participatory supervisors, it will create the quality of honest and fair elections.                                      

Keywords:  Tegaron Village; Quality; Elections; Participatory Supervision

Full Text:

PDF

References

Asmawi, M., Amiludin, A., & Sofwan, E. (2021). Strategi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang Dalam Pencegahan Praktik Politik Uang. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 2(1), 28. https://doi.org/10.31000/ijlp.v2i1.4296

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Setjen Mahkamah Konstitusi republik Indonesia.

Nurkinan, N. (2018). Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif Dan Pilres Tahun 2019. Jurnal Politikom Indonesiana, 3(1), 35. https://journal.unsika.ac.id/index.php/politikomindonesiana/article/view/1409

Pahlevi, M. E. T., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan Politik Dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Jurnal Antikorupsi Integritas, 6(1), 141–152.

S, A. (2023). Apa Dampak Terburuk Ketika Tingkat Partisipasi Rakyat pada Pemilihan Umum Terus Mengalami Penurunan? Intisari.Grid. https://intisari.grid.id/read/033855291/apa-dampak-terburuk-ketika-tingkat-partisipasi-rakyat-pada-pemilihan-umum-terus-mengalami-penurunan#:~:text=Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan,menurun dari Pemilu 2014 yang mencapai 83%2C12

Schermerhorn. (2013). Management (12th ed.). John Wiley & Sons, Inc.

Setiawan, A. (2017). Penalaran hukum yang mampu mewujudkan tujuan hukum secara proporsional. 3(2), 204–215.

Syafirullah, L. (2014). Penerapan Analityc Hierarchy Process ( AHP ) Dalam Pemilu Pilpres RI 2014. 2(2), 37–43.

Syahid, W. M. N. (2023). Kominfo Temukan 96 Kasus Isu Hoaks Pemilu 2024, Ini Kata Menkominfo. Inews.Id. https://www.inews.id/news/nasional/kominfo-temukan-96-kasus-isu-hoaks-pemilu-2024-ini-kata-menkominfo

Umum, K. P. (2023). Keputusan Komisi Pemilihan UMUM Kabupaten Semarang No 316 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Semarang. Komisi Pemilihan Umum.

Yuliastuti, E., Setyoningrum, N., Sholahuddin, A. H., & Palupi, G. A. G. (2023). Karakteristik Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Perspektif Islam (Studi Di Bawaslu Kabupaten Blitar). Seminar Nasional Universitas Negeri Surabaya 2023, 1644–1652. https://proceeding.unesa.ac.id/index.php/sniis/article/download/971/414

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Bina Desa

Jurnal Bina Desa
p-ISSN 2715-6311  e-ISSN 2775-4375

Published by Pusat Pengembangan KKN, LPPM, Universitas Negeri Semarang
Support by Unnes Journals, part of the Universitas Negeri Semarang.

Unnes Logo