Peningkatan Kompetensi Perangkat Kelurahan dalam Pengelolaan Anggaran Melalui Sosialisasi Undang-Undang No. 20 tahun 2014

  • Eko Handoyo Universitas Negeri Semarang
  • Eta Yuni Lestari
  • Tutik Wijayanti
Keywords: anggaran; peningkatan kompetensi; perangkat kelurahan.

Abstract

Anggaran merupakan hal yang vital bagi suatu organisasi, dikarenakan berkaitan dengan kegiatan organisasi. Begitu halnya dalam kelurahan/desa sebagai organisasi pemerintah, pengelolaan anggaran yang baik akan membantu mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang No. 20 tahun 2014 menyebutkan setiap organisasi pemerintahan berhak untuk mengelola sendiri anggarannya. Namun, permasalahan mengenai ketidakpahaman pengelolaan anggaran yang baik dan benar masih menjadi kendala besar bagi perangkat kelurahan/desa, sehingga peningkatan pengelolaan anggaran merupakan solusi yang solutif untuk meningkat kompetensi perangkat kelurahan/desa guna mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, tim Universitas Negeri Semarang melaksanakan pendampingan kepada perangkat kelurahan di Kelurahan Manyaran Kota Semarang mengenai pengelolaan anggaran. Kegiatan dilaksanakan melalui empat metode yakni metode ceramah, diskusi, tanya jawab, dan inquiri. Adapun pengabdian kepada masyarakat ini menyimpulkan pada tiga hal utama, yakni (1) Pemerintah kelurahan/desa di Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang telah melaksanakan perencanaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan; (2) Meski telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diharuskan, namun perencanaan dan pengalokasian dana kelurahan/desa di Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang belumlah optimal; dan (3) Perlunya peran masyarakat dalam pelaksanaan perencanaan dana desa. Hal ini penting karena selama ini masyarakat berpartisipasi sebatas pelaksanaan pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan, parit, dan lain sebagainya. Pendampingan mengenai peningkatan kompetensi merupakan salah satu solusi untuk mengoptimalkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

References

Berita Ekonomi. Anggaran Dana Desa RAPBN 2021 Naik Tipis Jadi Rp72T. CNN Indonesia. terbit 14 Agustus 2020. Jakarta. Diakses pada tanggal 14 Agustus 2020 Pukul 19.00 WIB.
CNN Indonesia. 2020. Anggaran Dana Desa RAPBN 2021. Diakses melalui https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200814205311-532-535983/anggaran-dana-desa-rapbn-2021-naik-tipis-jadi-rp72-t/
Darise, Nurlan (2008). Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta:Indeks
Fajri, Rahmi, dkk. (2011)Akuntabilitas Pemerintah Desa Pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Jurnal Administrasi Publik, (Vol, 3 No. 7) 1099-1104. Diakses pada tanggal 14 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB pada http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/920
Nurlan. (2014). Profesionalisme Kinerja Perangkat Kelurahan Dalam Memberikan Pelayanan Publik Naskah Publikasi Skripsi. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. .
Permendagri 113/2014 dan 114/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
PP 60/2014 Jo PP 22/2015 jo PP 8/2016 Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
PP No. 73 tahun 2003 tetang Kelurahan
PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa
Published
2021-12-17