PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN MODERATING PREFERENSI RISIKO
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah menguji pemahaman tentang peraturan perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak, serta menguji pengaruh preferensi risiko yang berperan sebagai variabel moderating pada hubungan antara pemahaman tentang peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Populasi penelitian adalah seluruh wajib pajak orang pribadi di wilayah Semarang Barat dan jumlah sampel sebanyak 100 wajib pajak. Metode pengumpulan data menggunakan Convenience Sampling. Metode analisis data menggunakan analisis selisih nilai mutlak karena terdapat variabel moderating. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman tentang peraturan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Preferensi risiko sebagai variabel moderating tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Preferensi risiko terhadap hubungan antara pemahaman tentang peraturan perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak tidak berpengaruh dan tidak dapat memoderasi hubungan antara kedua variabel tersebut
Â
The purpose of this study was test the understanding of the tax laws to tax compliance, and aims to examine the effect of risk preferences which acts as a moderating variable on the relationship between the understanding of the tax rules on tax compliance.. The research’s population was all individual taxpayers in West Semarang and the sample was 100 individual taxpayers. The method of data collection was conducted using Convenience Sampling. The Method analyzed using the absolute value of the difference because there is a moderating variable. The results showed that the effect of an understanding of tax laws, significant effect on tax compliance. Risk preferences as a variable is not significant moderating effect on tax compliance preferences influence the relationship between the understanding of the tax laws affect tax compliance is not significant and cannot moderate the relationship between the two variables.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
Ghoni, Husen Abdul. 2012. Pengaruh Motivasi Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Daerah. Jurnal Akuntansi Vol. 1 No. 1 Tahun 2012. Surabaya: Universitas Negeri Surabaya.
Hardiningsih, Pancawati dan Yulianawati, Nila. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Jurnal Dinamika Keuangan dan Perbankan Vol. 3, No. 1. Nopember. Semarang : Fakultas Ekonomi Universitas Stikubank.
Jatmiko, Agus Nugroho. 2006. Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang). Tesis. Semarang: Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.
Santoso, Wahyu. 2008. Analisis Risiko Ketidakpatuhan Wajib Pajak sebagai Dasar Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Keuangan Publik Vol. 5, No. 1. Oktober. Bandung : Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran.
Widayati dan Nurlis, SE.AK.Msi. 2010. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas ( Studi Kasus Pada Kpp Pratama Gambir Tiga ). Dalam Symposium Nasional AkuntansiXIII Purwokerto 2010 : Universitas Jenderal Soederman
Yadnyana, I Ketut dan Sudiksa, Ida Bagus. Pengaruh Peraturan Pajak Serta Sikap Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Koperasi di Kota Denpasar. Dalam Jurnal Akuntansi Vol. 17 No. 2, 2011.