Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hotel kategori usaha rumah kos di Kota Semarang khususnya di daerah Tembalang dan Gunungpati agar dapat berjalan lebih efektif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif persentase. Responden dari penelitian ini adalah 100 wajib pajak aktif usaha rumah kos di daerah Tembalang dan Gunungpati. Hasil penelitian diketahui bahwa sejumlah 100 wajib pajak tidak bayar pajak disebabkan oleh adanya Peraturan Daerah yang masih belum jelas untuk pajak kos, eksistensi wajib pajak yang tinggi untuk menolak karena tarifnya dinilai terlalu tinggi, pemahaman tentang pajak kos yang masih kurang, kepatuhan wajib pajak yang masih kurang dalam menaati pajak kos, dan waktu dalam pembayaran pajak kos yang dinilai terlalu singkat.
The purpose of this research is to analyze the implementation of local regulations number 3 year 2011 about hotel tax category business boarding houses within the city of Semarang especially in the Tembalang and Gunungpati in order to work more effective. The methodology that was used in this research was descriptive percentage method.Respondents from this research are 100 taxpayers active boarding house business in the Tembalang and Gunungpati.The results of the study it was discovered that a number of 100 taxpayers are not to pay tax caused by the presence of a regional regulation which it was not clear to tax boarding house, the existence of a high taxpayer to refuse because the rate is overvalued, an understanding of tax boarding is weak, taxpayer compliance is still lacking in compliance with boarding taxes, and the time in the tax payments of the board is considered too short.