Tingkat Kesadaran Masyarakat Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup Di Desa Gondang Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal
Main Article Content
Abstract
Desa Gondang terletak di lereng barat Gunung Ungaran. Penduduk desa ini mayoritas bermata pencaharian sebagai petani karena sebagian besar lahannya merupakan lahan pertanian, sehingga kebutuhan hidup masyarakatnya mayoritas berasal dari pertanian. Luas total lahan pertanian di Desa Gondang yaitu 89.790 Ha (2016), sedangkan luas lahan pertanian pada tahun 2022 yaitu 76.704 Ha. Terjadinya penurunan tersebut dikarenakan adanya perubahan penggunaan lahan untuk permukiman dan pariwisata, sehingga berakibat pada kelestarian lingkungan hidup dan menurunnya hasil pertanian di Desa Gondang. Sejak adanya perubahan penggunaan lahan, maka desa melakukan upaya-upaya untuk melestarikan lingkungan hidupnya dengan menerbitkan Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2015 yang berisi penanaman pohon, membersihkan saluran mata air, dan menjaga lingkungan sekitar tempat tinggal. Tujuan penelitian ini yaitu: 1).Menganalisis kesadaran masyarakat Desa Gondang terhadap pelestarian lingkungan hidup, 2).Menganalisis upaya yang dilakukan masyarakat Desa Gondang sebagai tindakan pelestarian lingkungan hidup, 3).Menganalisis hubungan antara kesadaran masyarakat dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.
Jenis penelitian ini yaitu kuantitatif, dilaksanakan di Desa Gondang Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal dengan populasi berjumlah 636 KK. Penentuan jumlah sampel yaitu 10% dari total populasi. Untuk memperoleh sampel perdusun dilakukan secara proporsional, sehingga jumlah sampelnya yaitu 64 KK dengan teknik sampling yaitu purposive sampling. Data yang digunakan yaitu instrumen tes, kuesioner, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif dan analisis korelasi rank spearman.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persentase rata-rata dari kesadaran yaitu 55% (sedang) karena mayoritas respondennya adalah tamatan SMP, berusia 30-54 tahun, dan bekerja sebagai petani. Upaya pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan oleh masyarakat yaitu mengimplementasikan Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Hubungan antara kesadaran masyarakat dengan upaya pelestarian lingkungan hidup yaitu determinisme lingkungan hidup, karena masyarakat berpengaruh terhadap lingkungan hidupnya.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu kesadaran terhadap pelestarian lingkungan hidup yang dimiliki oleh masyarakat Desa Gondang merupakan hasil dari pengetahuan, sikap, dan perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh masyarakatnya. Saran dari penelitian ini yaitu meskipun Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2015 telah diterapkan dengan baik, namun perlu dilakukan sosialisasi secara continue agar masyarakat selalu mengingat dan mematuhi perdes yang ada.