Kesesuaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar
Abstract
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan isu yang berpengaruh terhadap tata ruang di Indonesia, termasuk Kota Denpasar. LSD dimaksudkan untuk menjaga keberlangsung lahan sawah, sehingga swasembada beras tetap terjamin ditengah keterbukaan investasi di Indonesia. LSD perlu tersinkornisasi terhadap rencana tata ruang untuk mewujudkan tata ruang yang harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian LSD terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan pendekatan spasial menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Hasil penelitian menunjukan bahwa seluas 570,3 delineasi LSD tidak terakomodir dalam RTRW dan terdapat 292,57 Ha kawasan pertanian RTRW diluar LSD yang dapat dipertimbangan menjadi LSD. Berdasarkan analisis ZNT, total Rp. 40,062,807,707,060.00 masuk dalam LSD, sehingga berpotensi terjadinya penurunan harga tanah dikarenakan tidak dapat dibangun. TDR dapat dijadikan pertimbangan kebijakan untuk menjaga keadilan sosial-ekonomi masyarakat.