PAYUNG HUKUM INDONESIA TERHADAP TERORIS SEBAGAI BENTUK DERADIKALISASI TERORISME

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Silva Meiza

Abstract

Terorisme adalah suatu tindakan yang dapat menimbulkan keadaan kacau balau, serta menimbulkan kerusakan/kehilangan korban harta benda/kerugian masyarakat. Fasilitas/objek vital/bahkan menghilangkan nyawa manusia. Terorisme adalah ancaman bagi setiap negara di dunia mana pun yang dibutuhkan dengan usaha dan kerjasama bersama untuk memeranginya). Aksi kejahatan Terorisme ini selalu ada dan membumbui khasanah kehidupan, oleh karenanya tindak kejahatan ini harus diberantas agar tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang. Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk mengkaji dan juga menganalisis bagaimana cara payung hukum di Indonesia bekerja untuk menanggulangi tindak kejahatan terorisme ini. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pendanaan teroris dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pendanaan teroris

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

References

Ali, Syafaat Muchamad 2003. Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi. Imparsial, Jakarta.

Atmasasmita, Romli et. al. 2012. Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adji, Indriyanto Seno Adji. 2001. Terorisme dan HAM dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia. O.C. Kaligis & Associates. Jakarta.

Kusumah, Mulyana W. 2002. Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia.

Mardenis 2010. Pemberantasan Terorisme: Politik Internasional dan Politik Hukum Nasional Indonesia, Penerbit: PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 85-147.

Mubarok, Zulfi, Fenomena Terorisme di Indonesia, Kajian Aspek Teologi, Ideologi dan Gerakan, Jurnal Studi Masyarakat Islam (Salam) Volume 15 Nomor 2 Desember.

Rochkmad, Abu. 2012. Radikalisme Islam dan Upaya Deradikalisasi Faham Radikal, Jurnal Walisongo, Volume 20 Nomor 1, Mei 2012.

Pradityo, Randi. 2016. Kebijakan Hukum Pidana dalam upaya Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Rechtsvinding, Volume 5 Nomor 1.

Sarlito Wirawan, S. 2012. Terorisme di Indonesia Dalam Tinjauan Psikologi, 44-72.

SB, Agus, 2016. Deradikalisasi Nusantara, Perang Semesta Berbasis Kearifan Lokal, Melawan Radilissasi dan Terorisme, Jakarta: Daulat Press.

Usman 2014. Model Deradikalisasi Narapidana Terorisme Studi Perbandingan Deradikalisasi Di Yaman, Arab Saudi, Singapura, Mesir Dan Indonesia. Inovatif, Volume VII Nomor II.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.