Access to Justice and Fair for the Poor: How Effective the Legal Aid Provided by Government?

Main Article Content

Dani Setiawan

Abstract

Providing legal assistance to the poor continues by the government to realize legal access and justice for all levels of society. Several regulations regarding legal aid have been issued by the state through the law and implementing regulations, but the fact is that the provision of legal aid is not yet effective. This causes a lack of access to law and justice for the poor. The effectiveness of providing legal aid by the government needs to be assessed to see how effective the legal aid program provided by the government is to realize legal access and justice for the poor. Therefore, criticism and advice should be given to the government in order to optimize legal assistance in order to achieve legal access and justice for all levels of society.

Article Details

How to Cite
Setiawan, D. (2021). Access to Justice and Fair for the Poor: How Effective the Legal Aid Provided by Government?. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(2), 173-184. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i2.46173
Section
Research Article

References

Arif, A. R. (2015). Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampung. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).

Bethsyeba, G. (2013). Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Yang Diberikan Oleh Advokat Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu. Jurnal Ilmu Hukum, 1-17.

Fauzi, S. I., & Ningtyas, I. P. (2018). Optimalisasi pemberian bantuan hukum demi terwujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin. Jurnal Konstitusi, 15(1), 50-72.

Huijbers, T. (2013). Filsafat Hukum dalam Linstas Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.

Kadafi, K. (2001). Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Hukum.

Kelompok Kerja Paralegal Indonesia. (2014). Kritisi Rancangan UUBH dari Aspek Paralegal dan Pemberdayaan Hukum (Legal Empowerment). Jakarta: KKPI.

Nasution, A. B. (2007). Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan. Jakarta: LP3ES.

Nasution, I. S. (2015). Urgensi Peran Pengadilan dalam Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum terhadap Orang Miskin Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 171-188.

Pujiarto, I. W., Kalo, S., & Ikhsan, E. (2016). Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Arena Hukum, 8(3), 318-341.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rhode, D. L. (2004). Access to Justice. New York: Oxford University Press.

Rustamaji, M. (2013). Menakar pengawasan pemberian bantuan hukum dalam pandangan Richard A Posner. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(1), 95-106.

Siregar, R. E. A. A. (2014). Studi Tentang Peradilan Sesat (rechterlijke dwaling) dan hubungannya dengan memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jurnal FITRAH, 8(1), 17-30.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pres.

Supra, S. (2010). Kerangka Kerja untuk Penguatan Akses Hukum dan Keadilan di Indonesia. Jakarta: Justice for the Poor Project The World Bank.

Suradji, S. (2008). Etika dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.

Susiolo, I. (2014). Pendidikan Hukum Klinik (Clinic Legal Education) dalam Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(2), 1-26.

Tambunan, I. (2017). “Bantuan Hukum Gratis Bagi Kaum Miskin”, dalam Kompas, 16 January 2017.

Tampubolon, M. (2014). Membedah Profesi Advokat, Perspektif Ilmu Sosial Interaksi Advokat-Klien. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

The Indonesia Legal Resource Center. (2013). Kajian Awal Hasil Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum. Jakarta: ILRC.

Wilujeng, S. R. (2013). Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari aspek historis dan yuridis. Humanika, 18(2).

Winarta, F. H. (2000). Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Winata, F. H. (2009). Probono Publico, Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

YLBHI. (2014). Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Zainuddin, M. (2004). Peran Sosialisasi UU Advokat dalam Pemberdayaan Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 12(11), 26019.