The Poor and Justice: Implementation of Legal Aid for the Poor in Indonesia (Problems and Solutions)

Main Article Content

Judith Prima Hapsari

Abstract

One manifestation of justice or equality before the law is the existence of legal assistance for every citizen involved in legal problems, without exception the poor. The legal problems that ensnare many poor people or groups are currently increasing complex. Legal aid is a human right of all people, which is not given by the state and is not a mercy from the state, but is also the responsibility of the state in realizing equality before the law, access to justice, and fair trial. Therefore, the government made and ratified a regulation that regulates legal aid, namely Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid. This research is intended to analyze the implementation of legal aid for the poor communities in the context of access to justice in Indonesia.

Article Details

How to Cite
Hapsari, J. P. (2021). The Poor and Justice: Implementation of Legal Aid for the Poor in Indonesia (Problems and Solutions). The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(4), 553-568. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i4.48274
Section
Research Article

References

Angga, A., & Arifin, R. (2019). Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 4(2), 218-236.

Arif, A. R. (2015). Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampung. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 103-113. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no1.591

Asshiddiqie, J. (1994). Gagasan kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaanya di Indonesia. Jakarta: Ichitiar Baru-van Hoeve.

Assiddiqie, J. (2005). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press.

Biroli, A. (2015). Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum). DIMENSI-Journal of Sociology, 8(2).

Fauzi, S. I., & Ningtyas, I. P. (2018). Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice bagi Rakyat Miskin. Jurnal Konstitusi, 15(1), 50-72.

Huijbers, T. (2013). Filsafat Hukum dalam Linstas Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.

Marzuki, M. (2009). Affirmative Action dan Paradoks Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 2(1), 8-23.

Michael, D. (2012). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Atas Keadilan (Studi Tentang Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Jawa Timur). Jurnal Hak Asasi Manusia, 3(2), 24-54.

Nasution, I. S. (2015). Urgensi Peran Pengadilan dalam Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum terhadap Orang Miskin Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 171-188.

Pujiarto, I. W., Kalo, S., & Ikhsan, E. (2016). Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Arena Hukum, 8(3), 318-341.

Rahardjo, S. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.

Raharjo, A., Angkasa, A., & Bintoro, R. W. (2015). Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat). Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 432-444.

Republic of Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advoat atau Penasehat Hukum.

Republic of Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Republic of Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Sayuti, H. (2013). Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan yang Terpinggirkan). Menara Riau, 12(1), 41-47.

Siregar, R. E. A. A. (2014). Studi Tentang Peradilan Sesat (rechterlijke dwaling) dan hubungannya dengan memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jurnal FITRAH, 8(1), 17-30.

Sukinta, S. (1997). Peranan Lembaga Bantuan Hukum Bagi Masyarakat dalam Memperoleh Keadilan. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Supra, S. (2005). Kerangka Kerja untuk Penguatan Akses Hukum dan Keadilan di Indonesia. Jakarta: Justice for the Poor Project The World Back.

Suradji, S. (2008). Etika dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.

Widyadharma, R. (2010). Profesional Hukum dalam Pemberian Bantuan Hukum. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Winata, F. H. (2009). Probono Publico, Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memeperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

YLBHI. (2014). Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Zainuddin, M. (2004). Peran Sosialisasi UU Advokat dalam Pemberdayaan Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 12(11), 91-109.