Abstract

Pangan olahan adalah makanan/minuman hasil proses dengan metode tertentu. Makanan seperti mie, bakso, kwetiau dan jajanan lainnya yang mengandung protein dan kadar air tinggi menyebabkan pangan tidak tahan lama. Hal itu membuat banyak produsen menggunakan bahan formalin sebagai bahan tambahan untuk mengawetkan makanan. Formalin merupakan zat kimia berbahaya bagi manusia apabila dikonsumsi, karena dapat menyebabkan kanker hingga kematian. Tujuan pengujian ini adalah untuk mengetahui kandungan formalin pada produk pangan olahan yang beredar di Pasar Minggu Jakarta Selatan. Pengujian dilakukan terhadap sepuluh produk pangan olahan menggunakan metode Spektrofotometri UV-Vis dengan pereaksi nash setelah didestilasi. Berdasarkan pengujian yang dilakukan di laboratorium F.2.4 Program Studi DIII Analisis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta II terdapat enam sampel mengandung formalin dengan kadar tertinggi yaitu mie kuning sebesar 24,7554 mg/kg, kwetiau 1,5159 mg/kg,  otak-otak sebesar 1,3850 mg/kg, bakso ayam 1,1229 mg/kg, ikan asin tembang 0,3099 mg/kg dan kadar terendah sampel tahu putih sebesar 0,1901 mg/kg. Sampel dimsum , bakso sapi, ayam, dan ikan asin pirik tidak mengandung formalin. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, formalin dilarang penggunaannya dalam bahan tambahan pangan. Maka dapat disimpulkan enam sampel dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan empat sampel lainnya memenuhi syarat (MS).