Cybercrime, Pancasila, and Society: Various Challenges in the Era of the Industrial Revolution 4.0

Main Article Content

Aloisius Arizendy Nugraha
Yosephine Ken Rahayu Dyah Lukitaningtyas
Aly Ridho
Heni Wulansari
Risang Adhitya Al Romadhona

Abstract

The Industrial Revolution 4.0 is a change in the mechanism for the production of goods and services marked by a number of characteristics, namely the use of the internet of things, big data, automation, robotics, lay computing, to artificial intelligence. This change is not only felt by the private sector, but also by government organizations. What the community, especially students, can do to play a role in this industrial era and take steps and places as the driving force of this country is to develop a pattern of critical thinking that is not easily eroded by negative influences. This means that with the amount of information that can be obtained, students must be able to see which information can be trusted and which is not and do not immediately believe in any information that is not necessarily true. In addition to the various opportunities offered in the Industrial Revolution 4.0 era, there are many new public issues that must be faced, such as online transportation polemics, the threat of e-commerce to conventional shops/retails and cybercrime. This time, we focus on cybercrime, and the problem of violence that occurs through online media in fact poses a problem for the whole community. For this reason, everyone needs to get a good understanding of the impact of cybercrime, and the potential emergence of women as victims of these crimes, such as cyberstalking and cyberpornography. 

Article Details

How to Cite
Nugraha, A. A., Lukitaningtyas, Y. K. R. D., Ridho, A., Wulansari, H., & Al Romadhona, R. A. (2022). Cybercrime, Pancasila, and Society: Various Challenges in the Era of the Industrial Revolution 4.0. Indonesian Journal of Pancasila and Global Constitutionalism, 1(2), 307-390. https://doi.org/10.15294/ijpgc.v1i2.59802
Section
Articles

References

"Era Revolusi Industri 4.0 Perlu Persiapkan Literasi Data Teknologi dan Sumber Daya Manusia", http://belmawa.ristekdikti.go.id/2018/01/17/era-revolusi-industri-4-0-perlu-persiapkan-literasi-data-teknologi-dan-sumber-daya-manusia/

"Polda Metro Ungkap 6 Kasus Kejahatan Internet Melibatkan Anak Dibawah Umur", https://m.detik.com/news/berita/d-3224980/polda-metro-ungkap-6-kasus-kejahatan-internet-melibatkan-anak-dibawah-umur/

Abraham, A. Tersesat di Dunia Maya: Dampak Negatif Jejaring Media. Reform Media, 2010.

Agus Rahardjo, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, (Bandung: Citra Adya, 1996)

Agus, Andi Aco. "Relevansi Pancasila sebagai ideologi terbuka di era reformasi." Jurnal Office 2, No. 2 (2016): 229-238.

Agustini, K.L. 2018. Persaingan Industy 4.0 di ASEAN: Dimana Posisi Indonesia?, Yogyakarta: Forbil Institute.

Al-Marsudi, Subandi. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Angelica F.T. Antow, Pengaruh Layanan Online Shop terhadap Konsumerisme Siswa SMA, e-journal Acta Diurna, 5, No. 3, 2016.

Asmaeny, 2017, Dasar Negara: Hubungan Pancasila, Marheinisme, Marxisme, Kapitalisme dalam Skema Politik Indonesia, Yokyakarta: Roas Media.

Asmaeny, Dasar Negara: Hubungan Pancasila, Marheinisme, Marxisme, Kapitalisme dalam Skema Politik Indonesia (Yogyakarta: Ruas Media, 2017).

Barda Nawawi Arief, 2006, Tindak Pidana Mayantara dan Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014).

Dewantara, Agustinus Wisnu. "Pancasila Sebagai Pondasi Pendidikan Agama di Indonesia." CIVIS 5, No. 1 (2015).
Djanggih, Hardianto dan Nasrun Hipan. 2018. Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/Pn.Sgm). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18 (1): 93-102.

Djanggih, Hardianto. 2013. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Cybercrime di Bidang Kesusilaan. Jurnal Media Hukum, 1 (1): 57-77.

Djanggih, Hardianto. 2018. The Phenomenon of Cybercrimes Which Impact Children as Victims in Indonesia.Jurnal Yuridika, 33 (2): 212-231.

Doroeso, B. 1989. Dasar dan Konsep Pendidikan Moral Pancasila. Cetakan 1. Semarang: CV. Aneka Ilmu.

Efraim Turban, Electronic Commerce: A Managerial and Social Networks Prespective (USA: Springer, 2015).

Elfindri, H. 2010. Soft Skill: untuk Pendidik. Baduose Media.

Erlina, 2014. ‘Analisa Kriminologi Terhadap Kekerasan dalam Kejahatan. Jurnal Al Daulah, 3 (2): 217228.

Gembong Baskoro, Bela Negara di Kampus Berwawasan Internasional, (2019), 2-3

Gumilar, Gumgum. "Literasi media: Cerdas menggunakan media sosial dalam menanggulangi berita palsu (hoax) oleh siswa SMA." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, No. 1 (2017).

Hadisuprapto, Paulus. 1997. Juvenile Deliquence: Pemahaman dan Penanggulangannya, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hakim, Muhammad Aziz. "Repositioning Pancasila dalam pergulatan ideologi-ideologi gerakan di Indonesia pasca-reformasi." Kontemplasi: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 4, No.1 (2016): 131-164.
https://www.kompas.com/read/19/02/07/17240027/

Huda, Muhammad Chairul. "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara." Resolusi: Jurnal Sosial Politik 1, No. 1 (2018): 78-99.

Insani, Mulia Pradipta, 2019, Peran Mahasiswa di Era Revolusi Industry 4.0.

Islami, Maulia Jayantina, Tantangan Dalam Implementasi Strategi Keamanan Siber Nasional Indonesia Ditinjau Dari Penilaian Global Cybersecurity Index, Jurnal Masyarakat Telematika Dan Informasi, 8 (2): 137-144.

John Hagan, Modern Criminology, Crime, Criminal Behavior and its Control. Mc Graw-Hill Inc. Singapore, (tanpa tahun).

Kamus Besar Bahasa Indonesia, KBBI, https://kbbi.web.id/

Kian, Antonius Maria Laot, 2015. Tindak Pidana Credit/ Debit Fraud dan Penerapan Sanksi Pidananya dalam Hukum Pidana Indonesia, Hasanuddin Law Review, 1 (1): 47-60.

Kimberly S Young dan Christiano Nde A., Kecanduan Internet: Paduan Konseling dan Petunjuk untuk Evaluasi dan Penanganan (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2017).

KOMPAS Online, https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/18/161703465/

Kristiani, Ni Made Dwi. 2014. Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Magistet Hukum Udayana, 7 (3): 371-381.

Larry J. Siegel, Criminology, Third Editoion, (New York: West Publishing Company, 1989).

Lisanawat, Go. 2014. Pendidikan Tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Dimensi Kejahatan Siber. Pandecta Research Law Journal, 9 (1): 1-15.

Lisanawati, 2014, Pendidikan tentang Kekerasan terhadap Perempuan dalam Dimensi Kejahatan Siber, Surabaya.

Lyle M. Spencer, Soft Skill Competencies: Their identification, Measurement and Development. Scottish Council for Research, 1997.

Made Sadhi Astuti, Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Malang: IKIP Malang, 2017.

Mahfiana, Layyin. "Kesadaran hukum mahasiswa terhadap teknologi dan perkembangannya." PROSIDING 1, No. 8 (2017): 1-13.

Maskun, Kejahatan Siber Suatu Pengantar, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014).

Matara, Rini Putri Cahyani, Kajian Yuridis Tentang Kejahatan Ecommerce Dan Penegakan Hukumnya, Lex et Societatis, 5 (2): 91-98.

Mauludi, Sahrul. Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax. Elex Media Komputindo, 2019.

Maya Permatasari, Publikasi Ilmiah: Konstruksi Realitas dalam Pemberitaan Isu Penistaan Agama, 2018

Meinarno, Eko A., and Sri Fatmawati Fatmawati Mashoedi. "Pembuktian kekuatan hubungan antara nilai-nilai pancasila dengan kewarganegaraan." Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 1, No. 1 (2016): 12-22.

Mochtar Lubis, Manusia Indonesia (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008).

Moh Labib Abdul Wahid, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Ed. Kedua, (Bandung: Refika Aditama, 2010).
Mubarok, Nafi’. 2017. Pidana Qisas dalam Prespektif Penologi. Jurnal Al-Qanun, 20 (2): 223-237.

Muhamad Khafidhin, Framing Kasus Ahok tentang Penistaan Agama, Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2017

Nancy E. Willard, Cyberbullying and Cyberhearts (USA: Malloy, 2011).

Nurfitria, Indah, & R. F. Maroni. "Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Pemerintahan Di Bandar Lampung." Jurnal Poenale 3, No. 3 (2015): 1-12.

Paulus Hadisuprapto, Juvenile Deliquence: Pemahaman dan Penanggulangannya, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997).

Pratama, Ficky Abrar, 2014. Analisis Kriminologi dan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental (Analisis 4 Putusan Hakim), Jurnal MAHUPIKI, 2 (1): 1-32.

Putra, Eka Nugraha. "Kejahatan Tanpa Korban dalam Kejahatan Cyberporn." Jurnal Cakrawala Hukum 6, No. 1 (2015): 1-12.

Rahayu, Derita Prapti. "Aktualisasi Pancasila Sebagai Landasan Politik Hukum Indonesia." Yustisia Jurnal Hukum 4, No. 1 (2015): 190-202.

Rahmawati, Ineu, 2017. The Analysis of Cybercrime Threat Risk Management to Increase Cyber Defense, Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 7 (2): 55-70.

Ria Damayanti, Studi Kasus Dampak Psikologis Bullying Pada Siswa Tunarungu, 2018.

Ronald L. Akers and Christine S. Sellers. (Tanpa tahun). Prepared by Erics See Metodist University, Student Study Guide for Criminological Theories; Introduction, Evaluation, Apllacation.

Roy Suryo, Kejahatan Cyber di Indonesia, Kompas, Nomor 3, (19 November 2001).

Rumampuk, Alfando Mario. "Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet Berdasarkan Aturan Hukum Yang Berlaku di Indonesia." Lex Crimen 4, No. 3 (2015): 30-35.

Rusmana, Agus. "Penipuan dalam interaksi melalui media sosial (kasus peristiwa penipuan melalui media sosial dalam masyarakat berjejaring)." Jurnal Kajian Informasi & Perpustakaan 3, No. 2 (2015): 187-194.

Sheri Bauman, Donna Cross and Jenny Walker, Principles of Cyberbullying (New York: Taylor and Francis Group, 2013).

Slamet, sutrisno. 2006. Pancasila Sebagai Ideologi Sebuah Bidang Imu atau Terbuka. Yogyakarta: Andi.

Sue Titus Reid, Crime and Criminology, (New York: CBS College Publishing, tanpa tahun)

Suhardiman, Cecep, and Hotma P. Sibuea. "Paradigma Kemelut Demokrasi Pancasila Pasca Reformasi 1998." Jurnal Ius Constitutum 1, No. 1 (2017): 1-20.

Suharyanto, Budi. 2012, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sulistyowati Irianto, Perempuan dan Hukum (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006).

Susanto, Hari. Generasi Muda Excellent: Generasi Muda Luar biasa. Deepublish, 2014.

Suwardana, Hendra. "Revolusi industri 4. 0 berbasis revolusi mental." JATI UNIK: Jurnal Ilmiah Teknik Dan Manajemen Industri 1, No. 2 (2018): 109-118.

Syafii, Kencana, Inu. 2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama

Syamsudin, AR. 2009. Wacana Bahasa Mengukuhkan Identitas Bangsa. Bandung: Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia.

Widiastuti, H. (2005). Pemikiran Visual: Alat Memetakan Pikiran. Terjemahan Visual Thinking: Tools for Mapping Your Ideas (Nancy Margulies dan Christine Valenza).

Widodo, Memerangi Cybercrime, Karakteristik Motivasi, dan Strategi Penanganannya dalam Perspketif Kriminologi (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013).

Widodo, Suwarno. "Implementasi bela negara untuk mewujudkan nasionalisme." CIVIS 1, No. 1 (2011).

Zubaidah, Siti. "Mengenal 4C: Learning and innovation skills untuk menghadapi era revolusi industri 4.0." 2nd Science Education National Conference. Vol. 13. 2018.

Most read articles by the same author(s)