Legal Protection for Victims of Wrongful Arrest and Persecution by Investigators (Case Study of Badia Raja Situmorang)

Main Article Content

Wandi Arifin

Abstract

Law enforcement by the police often raises public attention, one of which is the various cases of wrongful arrest by the police. In fact, many related studies have shown that cases of wrongful arrests have the potential to violate various human rights. This study aims to analyze the legal protection for victims of wrongful arrests in the Badia Raja Situmorang case. This study uses a normative juridical approach, with the support of victimization criminology studies. This study finds and confirms that in relation to cases of wrongful arrest, various legal rules can be used, starting from the Human Rights Law, the Child Protection Law, the Criminal Procedure Law, to the Witness and Victim Protection Act. At the investigation stage in the Badia case, the victim experienced physical violence, resulting in a violation of the investigation procedures carried out.

Article Details

How to Cite
Arifin, W. (2023). Legal Protection for Victims of Wrongful Arrest and Persecution by Investigators (Case Study of Badia Raja Situmorang). Indonesia Media Law Review, 2(1). https://doi.org/10.15294/imrev.v2i1.67053
Section
Articles

References

Buku
Efendi, H.A. Mansyur. (1993). Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Hukum International. Bogor: Ghalia Indonesia.
Hamzah, Andi. (1984). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Harahap, M. Yahya. (2020). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyelididkan dan Penuntutan, Edisi 2 Cet. Keempat. Jakarta: Sinar Grafika.
Husein, Harun M. (2010). Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Kaligis, O.C. (2017). Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: PT Alumni.
Prakoso, Djoko. (1984). Upaya Hukum yang di Atur dalam KUHAP. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Pusat Pembinaan Pengembangan Bahasa. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia Cetakan ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Sitompul, DPM. (1985). Polisi dan Penangkapan, Cetakan Pertama. Bandung: Tarsito.
Tabah, Anton. (1991). Menetapkan Dengan Mata Hati Polisi Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Jurnal & Karya Ilmiah:
Sunga, A. U. (2016).Tinjauan Terhadap Pemulihan Korban Salah Tangkap Yang Dilakukan Oleh Penyidik Kepolisisan, Jurnal Skripsi Fakultas Hukum Univesitas Atmajaya Yogyakarta, (2016): 1-9.
Hakim, L., Paidjo, P., & Putra, T. M. A. (2020). Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 35-45.
Rohman, S. A., & Rozah, U. (2020). Kebijakan Kriminal Mengenai Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 117-128.
Rohman, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(1), 26-39.
Tetepa, B. (2013). Pertanggungjawaban Penyidik Polri Dan Upaya Hukum Tersangka Atas Terjadinya Salah Tangkap. Lex Crimen, 2(7).
Waturandang, N. (2016). Kajian Juridis Korban Salah Tangkap Oleh Polisi Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia. LEX ET SOCIETATIS, 4(2).
Fahmi, A. (2020). Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Prespektif Ham. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 18(2), 514-529.
Margono, P. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Tindak Pidana Menurut KUHAP. Jurnal Independent, 4(1), 36-47.
Efendi, S., & Pancaningrum, R. K. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap (Error in Persona). Jurnal Education and Development, 9(3), 591-598.
Kurniawati, V. N. F. (2021). Studi Kinerja Kepolisian Tentang Kasus Salah Tangkap. Jurnal JURISTIC, 2(2), 153-165.
Onibala, R. H. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Bagian I Tentang Ganti Kerugian Salah Tangkap. Lex Et Societatis, 5(1).
Lathif, N. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Penyidik Polri Dalam Kasus Salah Tangkap. Pakuan Law Review, 4(2).

Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International CovenantOn Civil Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, restitusi, dan Bantuan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Surat Keputusan Kapolri No Pol.SKEEP/04/1/1982.

Website:
CNN Indonesia, “Pelajaran Bagi Polri dari Peradilan Korban Salah Tangkap”, Melalui https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190719070042-12-413496/pelajaran-bagi-polri-dari-peradilan-korban-salah-tangkap [24/6/2020].
Puji, Setyo. “Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Pria Ini Dianiaya hingga Babak Belur, Dilepas Karena Tidak Terbukti”, Melalui https://regional.kompas.com/read/2020/06/19/05350051/jadi-korban-salah-tangkap-polisi-pria-ini-dianiaya-hingga-babak-belur?page=3 [24/6/2020].