Pendampingan Bipartit Dalam Kasus Ketenagakerjaan

Main Article Content

Rachmatika Lestari
Rosa Maulida Wirna
Farhan Deka Fahreza
Cut Ali Sahbana

Abstract

Abstrak


Pengabdian pada masyarakat ini bertujuan memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada pekerja kasus ketenagakerjaan. Melalui pemberian konsultasi dan pendampingan hukum, masyarakat menjadi lebih meningkat pemahaman hukumnya dan sadar akan hak-hak mereka yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Adanya PHK dari perusahaan terhadap pekerja dapat memicu timbulnya perbedaan pendapat antara para pihak mengenai alasan terjadinya PHK, terutama bagi pihak pekerja yang merasa dirugikan dan menuntut agar dipenuhi hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan, perusahaan harus mengupayakan terlebih dahulu penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah untuk tidak langsung melakukan tindakan PHK. Apabila harus melakukan tindakan PHK, perusahaan harus memperhatikan ketentuan dan prosedur tentang PHK sesuai dengan aturan perundang-undangan agar proses dan langkah yang dilakukan tidak menjadi batal demi hukum. Jika PHK telah terjadi, maka penyelesaian perselisihan dapat ditempuh melalui beberapa cara yaitu penyelesaian melalui perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi, dan penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial.


Kata Kunci: pendampingan; bipartit; kasus ketenagakerjaan


 


Abstract


This community service aims to provide legal consultation and assistance to employment case workers so that the community becomes more understanding of the law and aware of their rights protected by the laws and regulations. The existence of layoffs can trigger differences of opinion between the parties, especially workers who feel aggrieved and demand that their rights are fulfilled in accordance with applicable regulations. Therefore, the company must first seek the resolution of industrial relations disputes through deliberation not to directly carry out layoff actions. If layoffs are carried out, the company must pay attention to the provisions and procedures based on the laws and regulations so that the processes and steps taken do not become null and void. If layoffs have occurred, then dispute resolution can be reached through several ways, namely settlement through bipartite negotiations, mediation or conciliation, and settlement in the Industrial Relations Court.


Keywords: mentoring; bipartite; employment case

Article Details

How to Cite
Lestari, Rachmatika, Rosa Wirna, Farhan Fahreza, and Cut Sahbana. 2022. “Pendampingan Bipartit Dalam Kasus Ketenagakerjaan”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 5 (1), 59-76. https://doi.org/10.15294/jphi.v5i1.53186.
Section
ARTICLE

References

Aldiyansah. (2008). Buruh dan Permasalahan yang Tidak Kunjung Habis. Jawa Pos.
Hardijan Rusli. (2004). Hukum Ketenagakerjaan. Ghalia Indonesia.
Lalu Husni. (2009). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Lalu Husni. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT Raja Grafindo Persada,.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
Diah Lestari Pitaloka. Analisa Kasus Perselisihan Perburuhan. diakses dari situs https://mamanaja.files.wordpress.com/2010/03/analisa-kasus-perburuhan.pdf