Pelatihan Pemahaman Investasi Saham Syariah beserta Aturan Hukumnya Saat Pandemi Covid-19 untuk Guru Pondok Pesantren

Main Article Content

Bagas Heradhyaksa
Ahmad Wahyudi
M RIikza Chamami

Abstract

Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang cukup berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Efek puncaknya terasa mulai sekitar Maret 2020 hingga sekitar Agustus 2021. Salah satu sektor yang terpengaruh adalah pasar modal. Hal ini menyebabkan harga saham menurun secara drastis. Situasi ini dapat dimanfaatkan untuk memulai investasi saham. Pengabdian kepada masyarakat ini memiliki sasaran guru di Pondok Pesantren Gintungan Ungaran. Metodologi yang digunakan adalah asset base community development. Hal ini dipilih karena posisi guru sangat strategis dalam melaksanakan transfer of knowledge. Kegiatan pengabdian ini terdiri dari 5 kegiatan yaitu koordinasi, observasi, sosialisasi, pelatihan dan evaluasi. Pada awalnya ditemukan bahwa para guru di Pesantren Gintungan tidak memahami investasi saham syariah. Setelah pelatihan, terjadi peningkatan pengetahuan tentang investasi saham syariah. Harapannya, para guru Pondok Pesantren Gintungan dapat mentransfer ilmu kepada masyarakat sekitar mengenai investasi saham syariah beserta dengan aturan hukumnya. Hal ini karena investasi saham syariah bisa sangat bermanfaat bagi keuangan publik. Selain itu, juga dapat memberikan pemahaman mengenai investasi yang tidak melanggar hukum.

Article Details

How to Cite
Heradhyaksa, Bagas, Ahmad Wahyudi, and M Chamami. 2022. “Pelatihan Pemahaman Investasi Saham Syariah Beserta Aturan Hukumnya Saat Pandemi Covid-19 Untuk Guru Pondok Pesantren”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 5 (1), 102-19. https://doi.org/10.15294/jphi.v5i1.55813.
Section
ARTICLE

References

Abdaloh, I. (2019). Pasar Modal Syariah. Kompas Gramedia.
Arifardhani, Y. (2020). Hukum Pasar Modal Di Indonesia : dalam Perkembangan. KENCANA.
Dantes, R. (2019). Wawasan Pasar Modal Syariah. In Wade Group (1st ed.).
Faozan, A. (2013). Konsep Pasar Modal Syariah. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(2), 287. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v4i2.287-310
Fauzan, M., & Suhendro, D. (2020). Peran Pasar Modal Syariah Dalam Laju Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. HUMAN FALAH, 5(1), 33–44. https://doi.org/10.15575/km.v2i1.11635
Fitra, H., Arza, F. I., & Mulyani, E. (2020). PKM Pelatihan Trading Saham Online pada Guru MGMP (Majelis Guru Mata Pelajaran) Akuntansi dan Ekonomi SMA/SMK Se-Kota Pariaman. Journal of Community Service, 2(2), 219–228.
Fitrhriyana, E. (2020). PENGOLAHAN PRODUK BERBAHAN DASAR BUAH PEPAYA SEBAGAI UPAYA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT PEDESAAAN. Al-Umron: : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 1–9.
Hana, K. F. (2018). Dialektika Hukum Trading Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 1(2), 148. https://doi.org/10.21043/tawazun.v1i2.5073
Hanif. (2012). Perkembangan Perdagangan Saham Syariah di Indonesia. JEI (Jurnal Ekonomi Islam), 4(1), 1–10.
Heradhyaksa, B. (2020). The Jurisdiction of Sharia Supervisory Board in Indonesia Sharia Capital Market. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(9), 763–774. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i9.16591
Khalisah, N. (2019). Pasar Modal Syariah (Ketika “Syariah” Hanya Sebuah Kata). IMANENSI: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi Islam, 2(1), 12–17. https://doi.org/10.34202/imanensi.2.1.2014.12-17
Malik, A. D. (2017). Analisa Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Minat Masyarakat Berinvestasi Di Pasar Modal Syariah Melalui Bursa Galeri Investasi Uisi. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam (Journal of Islamic Economics and Business), 3(1), 61. https://doi.org/10.20473/jebis.v3i1.4693
Octaviani, R., Pamesti, P. I., & Heradhyaksa, B. (2021). Review of Equity Crowdfunding Practices through Santara.id in the Perspective of Islamic Economic Law. Al-Ahkam, 31(2), 161–182. https://doi.org/10.21580/ahkam.2021.31.2.9014
Pratitis, faren anggun, & Setiyono, taufiq andre. (2021). Komparasi Indeks Saham Syariah Indonesia ( ISSI ). Journal of Islamic Economic and Finance, 1(1), 69.
Putra, A. A. (2015). Identifikasi aset sarana sanitasi dasar dengan pendekatan. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR.
Rahman, M. (2019). Hukum Pasar Modal. Kencana.
Rahmarisa, F. (2019). Investasi Pasar Modal Syariah. JEKKP (Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Kebijakan …, 1(2), 79–84. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/JEKKP/article/view/2263
Rokhmania, N., Dewi, N. H. U., & Almilia, L. S. (2019). Pendampingan Guru Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Melalui Pelatihan ‘Yuk Nabung Saham.’ Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 155. https://doi.org/10.24198/kumawula.v2i2.24104
Susilo, A., Rumende, C. M., Pitoyo, C. W., Santoso, W. D., Yulianti, M., Herikurniawan, H., Sinto, R., Singh, G., Nainggolan, L., Nelwan, E. J., Chen, L. K., Widhani, A., Wijaya, E., Wicaksana, B., Maksum, M., Annisa, F., Jasirwan, C. O. M., & Yunihastuti, E. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(1), 45. https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i1.415
Trhian, A. (2021). Ekonomi Syariah. ANDI.
Ulum, A. S., & Sari, L. P. (2018). Pelatihan Simulasi dan Strategi Investasi Pada Saham Tingkat Guru Ekonomi SMA/SMK/MA se-Jawa Timur. Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 221–227.
Yamali, F. R., & Putri, R. N. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 384. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.179