TY - JOUR AU - UBAIDILLAH KAMAL AU - TRI DAHLAN PY - 2020/04/29 Y2 - 2024/03/29 TI - Belajar Berhukum Melalui Permainan Tradisional Bagi Anak Usia Dini JF - Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JA - JPHI VL - 2 IS - 2 SE - ARTICLE DO - 10.15294/jphi.v2i2.35580 UR - https://journal.unnes.ac.id/sju/JPHI/article/view/35580 AB - Hukum diwujudkan dan digunakan oleh masyarakat dengan anggota masyarakat di dalamnya untuk mencapai tujuan hidup bersama dalam masyarakat. Dalam Kajian anthropologi, hukum mengandung tiga hal besar/pokok, yaitu: (1) Tata Laku; (2) Tata Sosial; dan (3) Nilai. Dari kajian basis sosial hukum, hukum yang baik adalah hukum yang berasal dari nilai dan kebutuhan dalam berinteraksi masyarakat itu sendiri.  Kesadaran hukum merupakan salah satu faktor sukses tidaknya penegakan hukum di Indonesia. Kesadaran Hukum yang sejati harus dibangun dari kesadaran mengapa orang/manusia perlu “berhukum” di dalam kehidupannya. Sehingga dengan bekal pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran akan mengapa dan pentingnya berhukum dalam masyarakat akan melahirkan ketaatan yang lebih nyata. Pengetahuan, keterampiran dan kesadaran berhukum tersebut sangat perlu di kenalkan, dilatihkan sejak kecil/dini. Mengajak anak-anak untuk membangun nilai sebagai komitmen bersama dalam hidup berkelompok atau bermasyarakat untuk mencapai tujuan bersama dengan konsekuensi-konsekuensi bila taat atau melanggar atau memenuhi dan atau tidak memenuhi aturan tersebut bisa dibangun di dekai dengan menggunakan jiwa dan dunia “bermain” anak-anak melalui permainan anak atau permainan tradisional.Metode yang digunakan adalah Learning by playing, dilaksanakan di Roudlotul Athfal (RA) dan Kelompok Bermain (KB) “AL-WARDAH” Yayasan Al WARDAH Muslimat NU ANCAB Kalinyamatan Jepara”.Simpulan yang diambil adalah ; (1)Bahwa anak sebagai anggota masyarakat sejak dini harus dikenalkan dengan hidup bersama, membuat kesepakatan bersama, menghormati kesepakatan tersebut dan mentaatinya untuk kepentingan bersama dan menerima konsekuensinya termasuk bila melakukan pelanggaran atas kesepakatan tersebut; (2) Belajar berhukum melalui permainan tradisional sangat tepat digunakan untuk mengenalkan anak akan hidup bersama, berhukum dan konsekuensinya; (3)Belajar berhukum melalui permainan tradisional dapat mencapai banyak tujuan termasuk melestarikan budaya bangsa yang luhur yang sesungguhnya sudah mengajarkan generasi bangsa sejak dini mengenai hidup bersama, berhukum dan kesadaran untuk mentaatinya demi tujuan bersama, sekaligus melatih motorik. Kata kunci: Belajar Berhukum, permainan tradisional, Anak Usia Dini ER -