Pola Penerapan Sanksi Administratif Bagi Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia Terhadap perlindungan Buruh Migran Indonesia di Luar Negeri

Main Article Content

Pratama Herry Herlambang
Tri Sulistiyono
Masyita Isnadya Risky Salsabila

Abstract

Iming-imingi upah yang besar menjadi pekerja migran diluar neeri juga dibayangi-bayangi akan resiko yang juga sama besarnya. Jumlah perpindahan pekerja dari tanah air ke negeri asing semakin lama semakin meningkat . Resiko yang besar dan minat yang tinggi menyebabkan buruh migran sebagai pihak yang rentan terenggut haknya olehkarena itu perlu dilindungi oleh negara. Penelitian ini berusaha mengkaji mengenai penerapan pola sanksi yang didapat oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sebagai buruh migran dan perlindungan bagi  buruh migran Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dimana realita yang terjadi dilapangan dikaji dan dikomparasi dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan untuk mengetahui seperti apa perlindungan hukum bagi pekerja migran dan sanksi bagi Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia

Article Details

How to Cite
Herlambang, Pratama Herry, Tri Sulistiyono, and Masyita Isnadya Risky Salsabila. 2022. “Pola Penerapan Sanksi Administratif Bagi Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia Terhadap Perlindungan Buruh Migran Indonesia Di Luar Negeri”. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence 3 (1), 25-37. https://doi.org/10.15294/digest.v3i1.58370.
Section
Articles

References

Abdul Khakim, 2010, Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Agusmidah, 2010, Dinamika & Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor
Andrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Farbenblum Bassina, Eleanor Taylor-Nicholson, dan Sarah H. Paoletti, 2013, Migrant Worker Access to Justice Project (Proyek Akses Buruh Migran Terhadap Keadilan), Open Society Foundations, New York, Amerika Serikat.
Hadi Subhan, 2012, Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan TKI Pada Masa Pra Penempatan, Selama Penempatan dan Purna Penempatan, BPHN Kemenhumham, Jakarta
http://www.disnakertrans-kotasemarang.or.id/
http://www.nakertrans.jogjaprov.go.id/
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas.
, 2009, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2004, Penelitian Hukum Normatif "Suatu Tinjauan Singkat", PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta.
Waluyo Bambang, 2001, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial