Strategi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan PT Waskita Karya

Main Article Content

Nabil Abduh Aqil

Abstract

State-Owned Enterprises as a government tool in seeking profit in running their business in managing funds from capital receipts from the government have a great potential for corrupt practices. Therefore, PT Waskita Karya in suppressing and taking preventive steps for corruption by implementing preventive efforts in preventing at Waskita Karya Group with a Situational Prevention Crime approach that focuses on internal and external supervision and narrows space in areas prone to corruption. Then improve the quality of human resources with integrity and quality. In addition to a preventive approach, a repressive approach by taking an approach that focuses on asset recovery due to losses from corruption through one of the civil law instruments, civil forfeiture as regulated in the Anti-Corruption Law.

Article Details

How to Cite
Aqil, Nabil Abduh. 2022. “Strategi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan PT Waskita Karya”. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence 3 (1), 59-72. https://doi.org/10.15294/digest.v3i1.61135.
Section
Articles

References

Adiyudha, R., & Aminah, A. N. (2021). 70 persen kasus korupsi adalah suap. Republika.Co.Id. https://www.republika.co.id/berita/qpcmp2384/70-persen-kasus-korupsi-adalah-suap, diakses Pada 10 Agustus 2022
Aslam, N. (2021). Pencegahan Korupsi Di Sektor BUMN Dalam Perspektif Pelayanan Publik di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2)
Hudiyanti, T.M et. Al. (2021). Analisis Peniliaian Kinerja Keuangan BUMN pada PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Tahun 2015-2019. DEDIKASI: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 22(1), Hlm. 35-52
Januarsyah, M. P. Z. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di Lingkungan Bumn Persero. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1), Hlm. 24-34.
Kholifah, A & Baso, Fatihani (2022). Penguatan Regulasi Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam Pengangkatan Komisaris BUMN. Undang: Jurnal Hukum, 5(1), Hlm 143-180.
Kuku, T. P. D. (2020). Perampasan Aset Tanpa Menjalani Pemidanaan bagi Pelaku yang Melarikan Diri atau Meninggal Dunia dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. LEX CRIMEN, 9(4).
Kurnia, S. (2021). Pengaruh Machiavellianisme, Kolektivisme, Personal Cost Dan Ethical Climate Terhadap Niat Untuk Melakukan Whistleblowing Internal. (Studi Kasus Pada Pt. Waskita Karya Tbk). Skripsi, Program Sarjana Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Marni, Sefrika (2020). Urgensi Regulasi Ide-Ide Penguatan Bumn Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Perusahaan Milik Negara. Majalah Hukum Nasional, 50(1), Hlm. 103-131.
Mustari, M. Y., Akbar, M., & Hasmin, M. Y. (2022). Kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negaran dalam Pengambilan Aset dalam Pengambilan Aset Hasil Korupsi melalui Instrumen Hukum Perdata. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(5), Hlm. 256-264.
Novendra, B & Syifa, A.M. (2020). Miskonsepsi Pembebanan Tanggung Jawab kepada Direksi Badan Usaha Milik Negara dalam Jerat Tindak Pidana Korupsi. SASI, 26(4), Hlm. 458-473.
Pascoal, Yoel et. al. (2022). Pengawasan Komisaris BUMN Persero terhadap Direksi sebagai Bentuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Lex Privatum, Hlm. 10(3).
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-10/Mbu/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/Mbu/02/2015
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.SUS-TPK/2020/PN Jkt.Pst, Hlm 36
Setiawan, M. A., & SH, M. (2020). Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akibat Tindak Pidana Korupsi. Tesis pada Program Studi Ilmu Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia: Yogyakarta
Skandiva, R & Harefa, B. (2021). Urgensi Penerapan Foreign Bribery Dalam Konvensi Antikorupsi di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), Hlm. 245-262.
Satria, H. S. (2020). Kebijakan kriminal pencegahan korupsi pelayanan publik. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(2), Hlm. 169–186. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.660
Satria, Arie, D. Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya KPK sita 12 M dan Aset Tanah. https://nasional.okezone.com/read/2020/10/22/337/2297737/kasus-proyek-fiktif-waskita-karya-kpk-sita-uang-rp12-miliar-dan-aset-tanah, diakses Pada 15 Agustus 2022
Saptono, P.B & Purwanto, Dwi. (2022). Factors causing the ineffectiveness of Good Corporate Governance in preventing Corruption in State-Owned Enterprises. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 8(1), Hlm. 77-94.
Sudirman, M.A. (2020). Tindakan Maladministrasi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Pagaruyuang Law Journal, 3(2), Hlm. 232-258
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Wachid, Moch ,A (2015). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK, Maksigama Jurnal Hukum tahun 18 Nomor 1 periode Nov. 2015 Hlm. 104 - 121