Implementasi Kebijakan Pungutan Biaya di SD N 02 Pododadi Kabupaten Pekalongan

  • Lilik Elisah Milyani Jurusan Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang
  • Bambang Prishardoyo Jurusan Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai adanya pungutan biaya pada pendidikan dasar. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji Keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil dari penelitian ini adalah adanya pungutan biaya pendidikan yang terjadi pada satuan pendidikan dasar yang seharusnya sudah tidak diperbolehkan, dengan adanya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan mengenai adanya pungutan dan sumbangan. Sumbangan yang dilakukan oleh sekolah digunakan untuk memperbaiki pembangunan gedung sekolah. Dalam hal ini sekolah untuk tidak diperbolehkan melakukan pungutan, akan tetapi boleh melakukan adanya sumbangan yang sifatnya tidak mengikat atau sukarela. Akan tetapi sekolah melakukan sumbangan dengan tata cara yang salah. Tata cara yang dilakukan oleh sekolah untuk sumbangan tersebut bersifat wajib, mengikat, serta jumlah nominal dan waktunya ditentukan oleh satuan pendidikan. Sehingga hal ini yang disebut dengan pungutan bukan sumbangan yang tidak diperbolehkan atau dilarang. Sumbangan tersebut dilakukan rapat yang hanya dihadiri oleh guru beserta komite sekolah saja, tanpa melibatkan pihak pemerintah kabupaten maupun orang tua peserta didik.

The purpose of this research to identify and explain the charge fees on basic education. Data collection techniques were observation, interviews, and documentation. Test the validity of the data using triangulation. The results of this study were charge education costs that occurred at the unit basic education should no longer be allowed, with the regulation of the minister of education and culture of the charge and donations. Donations carried by the school used to improve the construction of school buildings. In this case the school was not allowed to charge any fees, but must do their non-binding nature donations or volunteering. But schools do contribute in a manner that is incorrect. Procedures to do by the school for the donation was mandatory, binding, and the nominal amount and timing determined by the education unit. So this was called the charges instead of donations that were not allowed or prohibited. The donations were to do only meeting which was attended by teachers and their school committees only, without involving the government district and the parents of students.

Published
2018-03-15
How to Cite
Elisah Milyani, L., & Prishardoyo, B. (2018). Implementasi Kebijakan Pungutan Biaya di SD N 02 Pododadi Kabupaten Pekalongan. Economics Development Analysis Journal, 6(2), 170-181. https://doi.org/10.15294/edaj.v6i2.22215