Pengaruh Tingkat Pendidikan Orang Tua dan Pendapatan Bersih Orang Tua terhadap Usia Pernikahan di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Tahun 2018

Main Article Content

Ruhaniah Atma Sari
Sunarko Sunarko
Tjaturahono Budi Sanjoto

Abstract

The objective of this research are (1) to know the influence of education level to child marriage, (2) to
know the influence of net income level of parent to marriage age, (3) to determine the effect of
education level, and the level of net income of parents, to the age of marriage in the village Muktiharjo
Kidul, Pedurungan District, Semarang City.This type of research is a correlation research with
data collection techniques using questionnaires, interviews, and documentation. Data analysis
technique used is multiple regression analysis. The number of respondents as many as 64 people, all
members of the population in the village muktiharjo kidul in use as respondents. Based on the results
of research, the last education parents in the village muktiharjo kidul low, and the net income of
parents is also low. While the average age of marriage is a marriage age of less than 18 years is called
child marriage.


Tujuan dari penelitian ini adalah (1) mengetahui pengaruh tingkat pendidikan terhadap
usia pernikahan, (2) mengetahui pengaruh tingkat pendapatan bersih orang tua terhadap
usia pernikahan, (3) mengetahui pengaruh tingkat pendidikan, dan tingkat pendapatan
bersih orang tua, terhadap usia pernikahan di kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan
Pedurungan, Kota Semarang. Jenis penelitian ini adalah penelitian korelasi dengan
teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner, wawancara, dan dokumentasi.
Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi berganda. Jumlah responden
sebanyak 64 orang, seluruh anggota populasi di kelurahan muktiharjo kidul di gunakan
sebagai responden. Berdasarkan hasil penelitian, pendidikan terakhir orang tua di desa
muktiharjo kidul rendah, dan pendapatan bersih orang tua juga rendah. Sedangkan ratarata
usia pernikahan adalah usia pernikahan kurang dari 18 tahun disebut pernikahan
anak-anak.

Article Details

Section
Articles